حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَنَسٍ، وَحُمَيْدٌ الطَّوِيلُ، سَمِعَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Anas

Rasulullah SAW bersabda, “Tolonglah saudaramu, entah dia penindas atau tertindas. ﷺ Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Tidak apa-apa membantunya jika dia tertindas, tetapi bagaimana kita harus membantunya jika dia seorang penindas?” Nabi (ﷺ) berkata, “Dengan mencegahnya menindas orang lain.”

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Bantulah saudaramu, baik dia seorang penindas atau yang tertindas. Orang-orang bertanya, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Tidak apa-apa menolongnya jika dia tertindas, tetapi bagaimana kami harus menolongnya jika dia seorang penindas?" Nabi (ﷺ) bersabda, "Dengan mencegahnya menindas orang lain."

Konteks dan Signifikansi

Hadis yang mendalam ini dari Sahih al-Bukhari (2444) membahas sifat komprehensif persaudaraan Islam dan kewajiban untuk menyuruh kebaikan dan melarang kejahatan. Nabi (ﷺ) menetapkan bahwa kewajiban kita terhadap sesama Muslim melampaui bantuan konvensional.

Komentar Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa "membantu" seorang penindas berarti menahan dia dari ketidakadilan, menasihatinya terhadap perbuatan salah, dan mencegahnya melanggar hak-hak orang lain. Ini merupakan bantuan sejati karena menyelamatkannya dari hukuman ilahi dan kehancuran spiritual.

Bagi yang tertindas, bantuan melibatkan mendukung mereka melawan ketidakadilan, memulihkan hak-hak mereka, dan memberikan kenyamanan serta perlindungan. Hadis ini menunjukkan pendekatan seimbang Islam terhadap keadilan sosial - melindungi korban dari bahaya dan pelaku dari dosa lebih lanjut.

Implementasi Praktis

Para ulama menekankan bahwa mencegah penindasan harus dilakukan dengan kebijaksanaan dan nasihat lembut jika memungkinkan, meningkat ke tindakan yang lebih kuat hanya jika diperlukan. Tujuannya adalah reformasi, bukan penghinaan.

Ajaran ini menetapkan prinsip bahwa persaudaraan sejati dalam Islam memerlukan intervensi aktif melawan ketidakadilan, menjadikan setiap Muslim sebagai penjaga keadilan dalam komunitas.