حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ بَاعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمُدَبَّرَ.
                                
                            Terjemahan
                        
                                    Narasi Zaid bin Khalid dan Abu Huraira
                                
                                bahwa Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang seorang budak perempuan yang belum menikah yang melakukan hubungan seksual ilegal. Mereka mendengar dia berkata, “Cambuk dia, dan jika dia melakukan hubungan seksual ilegal setelah itu, cambuk dia lagi, dan pada pelanggaran ketiga (atau keempat), jual dia.”