حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ بَاعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمُدَبَّرَ.
                                
                            Terjemahan
                        
                                    Narasi Abu Huraira
                                
                                Saya mendengar Nabi (ﷺ) berkata, “Jika seorang budak perempuan Anda melakukan hubungan seksual ilegal dan hubungan seksual ilegalnya terbukti, dia harus dipukul, dan setelah itu tidak ada yang boleh menyalahkannya, dan jika dia melakukan hubungan seksual ilegal untuk kedua kalinya, dia harus dipukul dan tidak ada yang boleh menyalahkannya setelah itu, dan jika dia melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya dan hubungan seksual ilegalnya terbukti, dia harus dijual bahkan untuk tali rambut.”