حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا نُرْزَقُ تَمْرَ الْجَمْعِ، وَهْوَ الْخِلْطُ مِنَ التَّمْرِ، وَكُنَّا نَبِيعُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ، وَلاَ دِرْهَمَيْنِ بِدِرْهَمٍ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Sa'id

Kami dulu diberi kurma campuran (dari rampasan) dan biasa menjual (barter) dua Sas dari tanggal tersebut) untuk satu Sa (kurma yang baik). Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda (kepada kami), "Tidak diperbolehkan (menukar) dua Sa untuk satu Sa atau dua Dirham untuk satu Dirham", (karena itu adalah semacam riba). (Lihat Hadis No. 405).

Comment

Teks dan Konteks Hadis

"Kami biasa diberi kurma campuran (dari rampasan perang) dan biasa menjual (menukar) dua Sa kurma tersebut untuk satu Sa (kurma yang baik). Nabi (ﷺ) berkata (kepada kami), 'Tidak diperbolehkan (penukaran) dua Sa untuk satu Sa atau dua Dirham untuk satu Dirham', (karena itu adalah sejenis riba)."

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 2080 dalam Kitab Jual Beli dan Perdagangan membahas prinsip dasar dalam hukum komersial Islam mengenai riba (bunga) dalam transaksi barter.

Komentar Ilmiah

Larangan yang ditetapkan oleh Nabi (ﷺ) berkaitan dengan pertukaran komoditas identik (mithliyyat) di mana kualitas berbeda. Saat menukar kurma dengan kurma atau perak dengan perak, mereka harus sama dalam ukuran dan diserahkan segera. Pertukaran dua kurma berkualitas rendah untuk satu kurma berkualitas tinggi membentuk riba al-fadl (riba berlebih) karena melibatkan pertukaran tidak setara dari komoditas yang sama.

Ulama klasik menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk enam item ribawi yang disebutkan dalam riwayat otentik lainnya: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Ketika item-item ini ditukar untuk jenis yang sama, mereka harus sama dalam kuantitas dan kualitas, dengan kepemilikan segera (taqabud).

Implikasi Hukum

Hadis ini menetapkan bahwa kelebihan apa pun dalam pertukaran komoditas ribawi identik membentuk riba yang tidak sah, terlepas dari perbedaan kualitas. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah eksploitasi dan memastikan keadilan dalam transaksi.

Metode yang tepat untuk transaksi semacam itu adalah menjual kurma inferior terlebih dahulu untuk mata uang, kemudian menggunakan mata uang itu untuk membeli kurma superior, sehingga menghindari barter langsung dari kuantitas tidak setara dari jenis komoditas yang sama.

Aplikasi Kontemporer

Prinsip ini meluas ke padanan modern dari enam item ribawi. Misalnya, menukar kualitas berbeda dari logam mulia yang sama atau barang makanan pokok harus dilakukan dengan perhatian cermat pada kesetaraan dan transfer segera untuk menghindari jatuh ke dalam riba yang dilarang.

Hikmah yang mendasari menekankan keadilan dalam pertukaran dan mencegah bentuk-bentuk eksploitasi halus yang dapat terjadi saat memperdagangkan komoditas identik dengan kualitas berbeda.