حَدَّثَنَا بَدَلُ بْنُ الْمُحَبَّرِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْخَلِيلِ، يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ـ أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا ـ فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Hakim bin Hizam

Nabi (صلى الله عليه وسلم) membantu, "Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi kesepakatan, selama mereka tidak berpisah atau sampai mereka berpisah, dan jika mereka mengatakan kebenaran dan saling mengatakan cacat dari hal-hal itu, maka berkah akan ada dalam kesepakatan mereka, dan jika mereka menyembunyikan sesuatu dan berbohong, berkah dari kesepakatan itu akan hilang."

Comment

Prinsip Khiyar al-Majlis

Hadis ini menetapkan prinsip hukum yang dikenal sebagai "Khiyar al-Majlis" (Opsi Sesi), di mana baik pembeli maupun penjual mempertahankan hak untuk membatalkan transaksi selama mereka tetap bersama dalam pertemuan yang sama. Pemisahan yang disebutkan mengacu pada kepergian fisik dari tempat transaksi atau penyelesaian diskusi.

Keputusan ini memberikan perlindungan terhadap keputusan terburu-buru dan memastikan persetujuan bersama tetap utuh hingga para pihak secara resmi menyelesaikan pertemuan mereka. Hikmah di balik ini adalah untuk mencegah penyesalan dan perselisihan yang mungkin timbul dari keputusan komersial impulsif.

Syarat Kejujuran

Nabi (ﷺ) menekankan bahwa berkah komersial bergantung pada transparansi lengkap. Ketika kedua belah pihak mengungkapkan semua informasi relevan, terutama cacat pada barang, Allah menganugerahkan barakah (berkah) pada transaksi.

Penyembunyian cacat merupakan ghubn (penipuan curang) dan melanggar kepercayaan yang penting dalam etika komersial Islam. Perilaku seperti itu tidak hanya menghilangkan berkah ilahi tetapi juga dapat membuat transaksi bermasalah secara Islami.

Dimensi Spiritual Perdagangan

Ajaran ini mengangkat perdagangan dari sekadar pertukaran materi menjadi tindakan ibadah. Perdagangan jujur menjadi sarana untuk mendapatkan keridhaan ilahi dan pahala spiritual, sementara praktik tidak jujur membawa konsekuensi duniawi dan spiritual.

Hilangnya berkah terwujud melalui berbagai cara: barang mungkin tidak membawa manfaat, keuntungan mungkin berkurang, atau transaksi dapat menyebabkan perselisihan dan litigasi. Dengan demikian, kesuksesan materi dalam perdagangan terkait langsung dengan integritas moral.

Implementasi Praktis

Para ulama menyimpulkan dari hadis ini kewajiban untuk mengungkapkan semua cacat yang diketahui pada barang. Penjual harus secara eksplisit menyebutkan kekurangan apa pun, sementara pembeli tidak boleh menyembunyikan informasi yang mungkin mempengaruhi harga.

Masa opsi berfungsi sebagai mekanisme pendinginan, memungkinkan refleksi dan mencegah keputusan terburu-buru. Aplikasi modern termasuk kebijakan pengembalian dan ketentuan garansi yang mewujudkan hikmah kenabian ini.