Rasulullah SAW berkata, “Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi kesepakatan kecuali mereka terpisah.”
Prinsip Khiyar al-Majlis
Hadis ini menetapkan prinsip hukum yang dikenal sebagai "Khiyar al-Majlis" (Opsi Sesi) dalam hukum komersial Islam. Sesi mengacu pada periode di mana pembeli dan penjual hadir secara fisik bersama-sama untuk menegosiasikan transaksi.
Kebijaksanaan di balik keputusan ini adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari ketergesaan dan penyesalan potensial, memungkinkan mereka untuk mempertimbangkan kembali kesepakatan mereka sementara masih berada dalam kehadiran satu sama lain. Ini mencegah perselisihan dan memastikan persetujuan bersama dalam transaksi komersial.
Syarat untuk Keabsahan Opsi
Opsi tetap berlaku selama para pihak belum berpisah dari tempat transaksi, baik perpisahan itu bersifat fisik atau melalui penyelesaian diskusi bisnis mereka.
Perpisahan dapat terjadi melalui kepergian fisik dari tempat negosiasi atau melalui indikasi jelas bahwa diskusi bisnis telah berakhir. Setelah perpisahan terjadi, kontrak menjadi mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sewenang-wenang.
Interpretasi Ulama
Imam al-Shafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa opsi tetap berlaku hingga para pihak berpisah secara fisik. Mazhab Hanafi mempertahankan bahwa perpisahan terjadi ketika mereka menyelesaikan diskusi bisnis mereka, bahkan jika secara fisik hadir.
Mayoritas ulama menganggap opsi ini sebagai Sunnah (disarankan) daripada wajib, artinya para pihak dapat melepaskan hak ini jika mereka memilih. Namun, menggunakan opsi ini dianggap bijaksana dalam menghindari perselisihan di masa depan.
Aplikasi Praktis
Keputusan ini berlaku untuk semua kontrak penjualan kecuali ditentukan sebaliknya. Aplikasi modern termasuk memastikan kedua belah pihak memiliki waktu yang cukup untuk meninjau syarat-syarat dalam transaksi yang kompleks.
Prinsip ini menekankan pentingnya persetujuan bersama dan pertimbangan yang hati-hati dalam urusan bisnis, mencerminkan pendekatan Islam yang komprehensif terhadap keadilan dalam urusan komersial.