حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ ‏"‏‏.‏ وَرُبَّمَا قَالَ أَوْ يَكُونُ بَيْعَ خِيَارٍ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Rasulullah SAW bersabda, “Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi kesepakatan kecuali mereka berpisah, atau salah satu dari mereka berkata kepada yang lain, 'Pilih (yaitu memutuskan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi tawar-menawar sekarang).” Mungkin dia berkata, 'Atau jika itu adalah penjualan opsional. '” Ibnu 'Umar, Shuraih, ash-Shu'bi, Tawus, Ata, dan Ibnu Abu Mulaika setuju dengan keputusan ini.

Comment

Opsi Sesi (Khiyār al-Majlis)

Hadis ini menetapkan prinsip "Khiyār al-Majlis" - opsi yang tersedia bagi pembeli dan penjual selama sesi tawar-menawar. Transaksi tetap bersyarat hingga para pihak berpisah secara fisik dari tempat tawar-menawar atau secara eksplisit menyimpulkan kesepakatan.

Kebijaksanaan di balik keputusan ini melindungi kedua belah pihak dari ketergesa-gesaan dan potensi penyesalan, memungkinkan pertimbangan ulang sebelum kontrak menjadi mengikat. Hal ini mencerminkan penekanan hukum Islam pada persetujuan bersama dan pencegahan sengketa dalam transaksi komersial.

Syarat untuk Finalisasi Kontrak

Pemisahan dari tempat tawar-menawar merupakan syarat utama untuk finalisasi kontrak. Ini termasuk kepergian fisik atau indikasi jelas bahwa sesi tawar-menawar telah berakhir.

Konfirmasi verbal eksplisit seperti "Saya memilih untuk mengonfirmasi" atau pernyataan tidak ambigu serupa juga memfinalisasi kontrak, menghilangkan opsi pembatalan.

Penyebutan "penjualan opsional" mengacu pada kondisi khusus yang dapat ditetapkan para pihak, seperti opsi terbatas waktu atau perjanjian bersyarat, yang dijelaskan secara rinci dalam yurisprudensi Islam.

Konsensus dan Aplikasi Ilmiah

Narasi ini diakhiri dengan menyebutkan kesepakatan tujuh penerus terkemuka (Tābi'īn) termasuk Ibn Umar dan Shuraih - menunjukkan konsensus ilmiah awal tentang keputusan ini.

Prinsip ini berlaku untuk semua kontrak penjualan kecuali ditentukan lain, menunjukkan regulasi komersial Islam yang komprehensif yang dirancang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam urusan bisnis.

Aplikasi modern termasuk transaksi elektronik di mana "pemisahan" dapat diartikan sebagai mengakhiri sesi komunikasi atau menutup platform negosiasi.