حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا حَبَّانُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ قَتَادَةُ أَخْبَرَنِي عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، قَالَ سَمِعْتُ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

Rasulullah SAW bersabda, “Baik pembeli maupun penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi tawaran kecuali mereka terpisah, atau penjualan itu opsional.” (Lihat Hadis No.320).

Comment

Teks dan Konteks Hadis

"Baik pembeli maupun penjual memiliki opsi untuk membatalkan atau mengonfirmasi tawar-menawar kecuali mereka berpisah, atau penjualannya adalah opsional." (Sahih al-Bukhari 2111)

Hadis ini dari Kitab Penjualan dan Perdagangan menetapkan prinsip dasar khiyar al-majlis (opsi sesi) dalam transaksi komersial Islam.

Makna dan Penjelasan

Frasa "kecuali mereka berpisah" mengacu pada pemisahan fisik dari tempat transaksi. Selama kedua pihak tetap bersama di lokasi tawar-menawar, salah satu dapat membatalkan kontrak.

"Atau penjualannya adalah opsional" menunjukkan pengecualian di mana pihak-pihak secara eksplisit menyetujui periode opsi tertentu, yang kemudian menggantikan opsi sesi default.

Keputusan ini melindungi kedua pihak dari keputusan terburu-buru dan memastikan persetujuan bersama sepenuhnya terbentuk sebelum kontrak menjadi mengikat.

Implikasi Hukum

Periode opsi berlangsung hingga pihak-pihak secara fisik meninggalkan tempat tawar-menawar, bahkan jika mereka telah menyetujui syarat secara lisan.

Ketentuan ini mencegah paksaan dan keputusan terburu-buru, memungkinkan refleksi atas keadilan transaksi.

Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang membentuk "pemisahan"—beberapa menganggapnya sebagai kepergian fisik, sementara yang lain termasuk berpaling dari diskusi.

Aplikasi Praktis

Pedagang harus memastikan kedua pihak memahami hak pembatalan ini untuk menghindari sengketa.

Jika finalitas segera diinginkan, pihak-pihak harus secara eksplisit menyatakan bahwa kontrak mengikat segera.

Keputusan ini menunjukkan kepedulian Islam terhadap keadilan dan menghilangkan ambiguitas dari urusan komersial.