Rasulullah SAW bersabda, “Baik pembeli maupun penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi tawar-menawar, selama mereka masih bersama; dan kecuali jika mereka terpisah atau salah satu dari mereka memberi pilihan kepada yang lain untuk menyimpan atau mengembalikan barang dan kemudian keputusan disimpulkan, dalam hal ini tawar-menawar dianggap final. Jika mereka berpisah setelah tawar-menawar dan tidak ada satupun dari mereka yang menolaknya, maka tawar-menawar itu menjadi final.”
Komentar Hadis: Khiyār al-Majlis (Opsi Sesi)
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari 2112 menetapkan prinsip dasar "Khiyār al-Majlis" (opsi saat dalam sesi) dalam hukum komersial Islam. Nabi (ﷺ) memberikan hak kepada kedua pihak yang bertransaksi untuk menarik diri dari penjualan selama mereka tetap bersama di tempat pertemuan mereka, memberikan perlindungan penting terhadap keputusan terburu-buru dan potensi sengketa.
Kondisi dan Implikasi Hukum
Pemisahan (Tafarruq) merupakan momen penentu ketika opsi berakhir. Ulama klasik berbeda pendapat tentang apa yang membentuk pemisahan - beberapa menganggap kepergian fisik dari tempat pertemuan, sementara yang lain mencakup penghentian dialog negosiasi.
Opsi ini berlaku sama untuk pembeli dan penjual, mencerminkan komitmen Islam terhadap keadilan dalam transaksi. Tidak ada pihak yang terikat sampai mereka secara sukarela menyimpulkan perjanjian atau berpisah tanpa keberatan.
Kebijaksanaan di Balik Legislasi
Keputusan ini mencegah keputusan gegabah yang dibuat di bawah tekanan selama negosiasi. Ini memungkinkan refleksi atas syarat dan ketentuan transaksi, memastikan persetujuan bersama bebas dari paksaan atau kesalahpahaman.
Ketentuan ini melindungi dari gharar (ketidakpastian berlebihan) dengan memberikan waktu kepada pihak-pihak untuk memverifikasi kondisi komoditas, keadilan harga, dan syarat kontrak sebelum komitmen akhir.
Aplikasi Praktis dalam Perdagangan Modern
Dalam transaksi kontemporer, prinsip ini dapat diterapkan pada penjualan online melalui konsep "periode pendinginan" sebelum pemrosesan pesanan. Untuk kesepakatan tatap muka, ini menekankan pentingnya tidak terburu-buru menyimpulkan perjanjian tanpa pertimbangan yang tepat.
Ulama memperluas kebijaksanaan ini ke semua perjanjian kontrak, mendorong komunikasi yang jelas dan kepuasan bersama sebelum menyelesaikan pengaturan bisnis apa pun.