حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لاَ بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا، إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada kesepakatan yang diselesaikan dan diselesaikan kecuali pembeli dan penjual terpisah, kecuali jika kesepakatan itu opsional (di mana validitas tawar-menawar tergantung pada ketentuan yang disepakati).

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Tidak ada kesepakatan yang diselesaikan dan difinalisasi kecuali pembeli dan penjual berpisah, kecuali jika kesepakatan tersebut bersifat opsional (di mana keabsahan transaksi bergantung pada ketentuan yang disepakati)."

Hadis ini tercatat dalam Sahih al-Bukhari, Kitab Penjualan dan Perdagangan, Hadis nomor 2113, dan menetapkan prinsip dasar dalam hukum komersial Islam mengenai finalitas kontrak.

Prinsip Hukum Inti (Khiyar al-Majlis)

Riwayat ini menetapkan konsep hukum "Khiyar al-Majlis" (Opsi Sesi), yang berarti kedua belah pihak mempertahankan hak untuk membatalkan penjualan selama mereka tetap bersama di tempat transaksi tanpa pemisahan fisik.

Pemisahan di sini ditafsirkan oleh para ulama sebagai keberangkatan fisik dari tempat transaksi atau indikasi jelas melalui kata-kata atau tindakan bahwa kedua belah pihak menganggap kesepakatan telah disimpulkan.

Pengecualian untuk Penjualan Bersyarat

Pengecualian yang disebutkan ("kecuali jika kesepakatan tersebut bersifat opsional") mengacu pada "Khiyar al-Shart" (Opsi dengan Ketentuan), di mana pihak-pihak secara eksplisit menyetujui kondisi tertentu yang memperpanjang periode opsi melampaui sekadar pemisahan fisik.

Kondisi seperti itu mungkin termasuk mengizinkan periode inspeksi, persetujuan pihak ketiga, atau syarat-syarat lain yang disepakati bersama yang menunda finalisasi meskipun ada pemisahan fisik.

Interpretasi Ulama

Imam al-Bukhari menempatkan hadis ini di bawah "Bab tentang Ketika Pembeli dan Penjual Berpisah" yang menekankan bobot hukumnya dalam menentukan keterikatan kontrak.

Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini mencegah transaksi terburu-buru dan memungkinkan pertimbangan ulang, sejalan dengan penekanan Islam pada kesepakatan bersama dan perlindungan dari penyesalan dalam urusan keuangan.

Mazhab Hanafi menafsirkan pemisahan secara luas untuk mencakup pergeseran percakapan dari bisnis ke hal-hal lain, sementara ulama Maliki menekankan keberangkatan fisik dari lokasi transaksi.

Aplikasi Kontemporer

Keputusan ini berlaku untuk transaksi modern termasuk perdagangan elektronik, di mana "pemisahan" dapat ditafsirkan sebagai mengakhiri sesi komunikasi atau menutup jendela transaksi.

Prinsip ini melindungi konsumen dan pedagang dengan memberikan periode pendinginan alami selama fase negosiasi sebelum komitmen menjadi mengikat secara hukum.