حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لاَ بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا، إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Hakim bin Hizam

Rasulullah SAW bersabda, “Baik pembeli maupun penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi tawaran kecuali mereka terpisah.” Sub-narator, Hammam berkata, “Saya menemukan ini dalam buku saya: 'Baik pembeli maupun penjual memberikan pilihan untuk mengkonfirmasi atau membatalkan tawar-menawar tiga kali, dan jika mereka mengatakan kebenaran dan menyebutkan cacat, maka tawar-menawar mereka akan diberkati, dan jika mereka berbohong dan menyembunyikan kekurangannya, mereka mungkin mendapatkan keuntungan finansial tetapi mereka akan merampas penjualan nikmat (Allah) mereka (Allah).”

Comment

Opsi Pembatalan (Khiyar al-Majlis)

Hadis ini menetapkan prinsip dasar "Khiyar al-Majlis" (opsi saat dalam sesi) dalam hukum komersial Islam. Pembeli dan penjual mempertahankan hak untuk membatalkan transaksi selama mereka tetap berada di tempat tawar-menawar dan belum berpisah secara fisik. Pemisahan ini dapat terjadi melalui kepergian atau dengan berpaling dari urusan yang sedang dilakukan.

Keputusan ini memberikan mekanisme pengaman yang penting, mencegah keputusan terburu-buru dan memungkinkan pihak-pihak untuk mempertimbangkan kembali syarat-syarat sebelum kontrak menjadi mengikat. Ini mencerminkan kepedulian Syariah terhadap persetujuan bersama dan penghapusan ketidakpastian (gharar) dari transaksi.

Etika Kejujuran dalam Perdagangan

Tambahan Hammam mengungkapkan dimensi spiritual yang mendalam dari perdagangan. Berkah (barakah) dalam kekayaan seseorang secara langsung terkait dengan kejujuran. Ketika cacat diungkapkan dengan jujur, Allah memberkati transaksi, yang sering kali terwujud sebagai manfaat dan kepuasan di luar nilai moneter semata.

Menyembunyikan kesalahan dapat membawa keuntungan duniawi sementara tetapi memutus transaksi dari berkah ilahi. Kekayaan seperti itu sering kali tidak membawa manfaat nyata, menyebabkan perselisihan, atau berkurang dengan cepat. Nabi ﷺ bersabda: "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada" (Tirmidzi).

Implikasi Hukum dan Moral

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah Khiyar al-Majlis tetap berlaku setelah perpisahan, dengan mazhab Hanafi mempertahankan bahwa itu tidak berlaku, sementara yang lain menyarankan itu bertahan hingga kepergian yang sebenarnya. Namun, semua sepakat tentang kewajiban pengungkapan.

Menyembunyikan cacat yang diketahui merupakan ghish (penipuan yang menyesatkan), yang sangat dikutuk oleh Nabi ﷺ. Penjual harus mengungkapkan apa yang mereka inginkan untuk diungkapkan jika mereka adalah pembeli. Prinsip ini mengangkat bisnis dari sekadar mencari keuntungan menjadi suatu ibadah ketika dilakukan dengan ketakwaan.