وَقَالَ الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا عَمْرٌو، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍ فَكُنْتُ عَلَى بَكْرٍ صَعْبٍ لِعُمَرَ، فَكَانَ يَغْلِبُنِي فَيَتَقَدَّمُ أَمَامَ الْقَوْمِ، فَيَزْجُرُهُ عُمَرُ وَيَرُدُّهُ، ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيَزْجُرُهُ عُمَرُ وَيَرُدُّهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لِعُمَرَ ‏"‏ بِعْنِيهِ ‏"‏‏.‏ قَالَ هُوَ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ‏.‏ قَالَ ‏"‏ بِعْنِيهِ ‏"‏‏.‏ فَبَاعَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ تَصْنَعُ بِهِ مَا شِئْتَ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Umar (ra)

Saya menukar harta saya di Khaibar kepada 'Utsman (kepala orang-orang percaya yang setia) dengan harta miliknya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan kesepakatan, saya segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan kesepakatan, karena tradisinya adalah bahwa mereka pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan tawar-menawar kecuali mereka berpisah. Ketika kesepakatan itu selesai, saya mengetahui bahwa saya tidak adil terhadap 'Utsman, karena dengan menjual tanah saya kepadanya, saya membuatnya berada di tanah Tsamud, pada jarak tiga hari perjalanan dari Al-Madinah, sementara dia membuat saya mendekati Al-Madinah, pada jarak tiga hari perjalanan dari tanah saya sebelumnya.