حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ رَأَيْتُ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مُجَازَفَةً يُضْرَبُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُئْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ‏.‏
Terjemahan
Narasi Az-Zuhri dari Malik bin Aus

Bahwa yang terakhir berkata, “Siapa yang memiliki perubahan?” Talha berkata, “Aku (akan mendapat ganti) ketika penjaga toko kami datang dari hutan.” Malik bin Aus menceritakan dari 'Umar bin Al-Khattab: Rasulullah saw bersabda, “Tukar emas dengan emas adalah riba, kecuali jika itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya, dan gandum gandum untuk gandum adalah riba kecuali jika itu berbentuk tangan dengan tangan dan sama jumlahnya, dan kurma untuk kurma adalah riba kecuali jika dari tangan ke tangan dan jumlahnya sama. Dan jelai untuk jelai adalah riba kecuali jika itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya.”

Comment

Larangan Riba dalam Penjualan dan Perdagangan

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 2134 menetapkan keputusan Islam mendasar mengenai riba al-fadl (riba berlebih) dalam komoditas tertentu. Nabi Muhammad (ﷺ) secara eksplisit melarang pertukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam kecuali dua kondisi terpenuhi: pertukaran harus sama dalam kuantitas dan terjadi dari tangan ke tangan (transaksi spot).

Kondisi untuk Pertukaran yang Diizinkan

Hadis ini menentukan dua kondisi penting: kepemilikan segera (dari tangan ke tangan) dan kesetaraan tepat dalam ukuran. Setiap penundaan dalam pertukaran atau ketidaksetaraan dalam kuantitas membentuk riba, yang sangat dilarang dalam Islam. Keputusan ini berlaku untuk komoditas yang digunakan sebagai mata uang (emas dan perak) dan barang makanan pokok.

Para ulama mengklasifikasikan enam komoditas ini menjadi dua kategori: standar moneter (emas dan perak) dan makanan pokok (gandum, jelai, kurma, garam). Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah eksploitasi dan memastikan keadilan dalam transaksi komersial, terutama dalam barang-barang penting.

Aplikasi Praktis dan Pengecualian

Saat menukar jenis komoditas yang berbeda (seperti emas dengan gandum), persyaratan untuk ukuran yang sama tidak berlaku, tetapi kondisi pertukaran dari tangan ke tangan tetap wajib. Keputusan ini membentuk dasar untuk prinsip-prinsip keuangan Islam modern mengenai pertukaran mata uang dan perdagangan komoditas.

Penyebutan awal Talha yang mencari uang kembalian menunjukkan skenario komersial praktis di mana umat Islam harus memastikan transaksi mereka mematuhi pedoman yang diwahyukan secara ilahi ini, menghindari segala bentuk praktik riba dalam urusan bisnis mereka.