Rasulullah SAW bersabda, “Jual gandum untuk gandum adalah riba kecuali jika diserahkan dari tangan ke tangan dan jumlahnya sama. Demikian pula penjualan jelai untuk jelai, adalah Riba kecuali jika itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya, dan kurma untuk kurma adalah riba kecuali jika itu dari tangan ke tangan dan jumlahnya sama. (Lihat Riba-Fadl dalam glosarium).
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Penjualan gandum dengan gandum adalah Riba (riba) kecuali jika diserahkan dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya. Demikian pula penjualan jelai dengan jelai, adalah Riba kecuali jika dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali jika dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya."
Referensi Sumber
Buku: Penjualan dan Perdagangan
Pengarang: Sahih al-Bukhari
Hadis: Sahih al-Bukhari 2170
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan prinsip-prinsip dasar Riba al-Fadl, yang melarang pertukaran komoditas tertentu yang sejenis dengan ketidaksetaraan atau penundaan. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah riba tersembunyi yang mungkin terjadi saat memperdagangkan barang yang identik.
Enam komoditas yang disebutkan dalam riwayat lain (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam) dianggap sebagai standar moneter atau makanan pokok. Saat menukar komoditas yang identik, dua syarat harus dipenuhi: 1) Ukuran yang sama (taqabudh) 2) Pertukaran segera (dari tangan ke tangan).
Para ulama menjelaskan bahwa komoditas ini berfungsi sebagai penentu harga dalam masyarakat. Mengizinkan pertukaran yang tidak setara akan memungkinkan bunga tersembunyi dan eksploitasi ekonomi. Larangan ini memastikan keadilan dan mencegah penipuan dalam transaksi komersial.
Keputusan ini berlaku untuk semua barang yang memiliki sebab efektif ('illah) yang sama dengan komoditas tertentu ini, yang oleh para ulama diidentifikasi sebagai barang yang bersifat moneter atau barang makanan pokok yang diukur berdasarkan berat atau volume.