حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ، وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً، وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بِالْكَرْمِ كَيْلاً.
Salin
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar
Nabi (saw) melarang Muzabana; dan Muzabana adalah penjualan buah segar (tanpa mengukur) untuk sesuatu berdasarkan ukuran dengan alasan bahwa jika benda itu berubah menjadi lebih dari buah, maka kenaikan itu akan menjadi untuk penjual buah, dan jika ternyata lebih sedikit, itu akan menjadi nasibnya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Zaid bin Thabit bahwa Nabi (saw) mengizinkan penjualan buah-buahan di pohon setelah perkiraan (ketika mereka sudah matang).