Malik bin Aus berkata, “Saya membutuhkan uang ganti untuk seratus dinar. Talha bin 'Ubaidullah menelepon saya dan kami membahas masalah ini, dan dia setuju untuk mengubah (Dinar saya). Dia mengambil potongan-potongan emas di tangannya dan mengutak-atik mereka, lalu berkata, “Tunggu sampai penjaga toko saya datang dari hutan.” Umar mendengarkan itu dan berkata, “Demi Allah! Janganlah kamu memisahkan diri dari Talha sebelum kamu mendapatkan uang darinya, karena Rasulullah saw bersabda: “Menjual emas dengan emas adalah riba kecuali jika pertukaran itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya, dan demikian pula penjualan gandum dengan gandum adalah riba (riba) kecuali dari tangan ke tangan dan jumlahnya sama, dan penjualan jelai untuk jelai adalah riba kecuali dari tangan. Ada riba dengan tangan dan sama jumlahnya, dan tanggal untuk tanggal, kecuali riba itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya.
Komentar Hadis: Larangan Riba dalam Jual Beli
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 2174 dalam Kitab Jual Beli dan Perdagangan menunjukkan larangan ketat Riba (riba/bunga) dalam transaksi komersial Islam, terutama mengenai pertukaran komoditas serupa.
Insiden dan Konteksnya
Malik bin Aus perlu menukar seratus dinar emas, dan Talha bin 'Ubaidullah setuju untuk memfasilitasi transaksi ini. Namun, ketika Talha mengambil koin emas dan mulai menanganinya sambil meminta Malik menunggu penjaga tokonya, ini menciptakan situasi di mana pertukaran tidak segera terjadi.
'Umar ibn al-Khattab, menyadari potensi pelanggaran prinsip komersial Islam, segera campur tangan untuk mencegah apa yang bisa menjadi transaksi terlarang.
Larangan Kenabian
Rasulullah (ﷺ) dengan jelas melarang pertukaran emas untuk emas, gandum untuk gandum, jelai untuk jelai, dan kurma untuk kurma kecuali dua kondisi terpenuhi: pertukaran harus sama dalam jumlah dan harus terjadi tangan ke tangan (artinya segera, tanpa penundaan).
Keputusan ini termasuk dalam kategori "Riba al-Fadl" (riba kelebihan), di mana menukar jenis komoditas yang sama dengan ketidaksetaraan atau penundaan merupakan riba.
Analisis Ulama tentang Kondisi
Persyaratan "tangan ke tangan" (yadan bi yadin) berarti pertukaran harus diselesaikan dalam sesi yang sama tanpa penundaan pengiriman mana pun. Setiap penundaan dalam menerima salah satu nilai tukar membuat transaksi tidak sah.
Kondisi ukuran yang sama berlaku khusus untuk komoditas yang digunakan sebagai mata uang (emas, perak) atau makanan pokok yang diukur dengan berat atau volume. Hikmah di balik ini adalah untuk mencegah eksploitasi dan memastikan keadilan dalam kebutuhan pokok.
Implikasi Praktis
Hadis ini menetapkan bahwa dalam pertukaran mata uang (emas untuk emas, atau perak untuk perak), jumlahnya harus persis sama dan pertukaran harus segera. Tidak boleh ada penundaan pembayaran atau penerimaan.
Untuk aplikasi modern, prinsip ini meluas ke pertukaran mata uang kertas dari jenis yang sama, memerlukan pertukaran segera dan sama untuk menghindari unsur riba.
Hikmah di Balik Larangan
Keputusan ini melindungi masyarakat dari eksploitasi ekonomi dan memastikan keadilan dalam transaksi komersial. Ini mencegah akumulasi kekayaan tanpa usaha sungguh-sungguh dan menjaga stabilitas sistem moneter.
Persyaratan pertukaran segera menghilangkan ketidakpastian (gharar) dan mencegah perselisihan yang mungkin timbul dari transaksi tertunda.