حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ، صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ، فَدَعَانِي طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا، حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّي، فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ، ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِيَ خَازِنِي مِنَ الْغَابَةِ، وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ، فَقَالَ وَاللَّهِ لاَ تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ‏"‏‏.‏
Salin
Narasi Ibn Shihab

Malik bin Aus berkata, “Saya membutuhkan uang ganti untuk seratus dinar. Talha bin 'Ubaidullah menelepon saya dan kami membahas masalah ini, dan dia setuju untuk mengubah (Dinar saya). Dia mengambil potongan-potongan emas di tangannya dan mengutak-atik mereka, lalu berkata, “Tunggu sampai penjaga toko saya datang dari hutan.” Umar mendengarkan itu dan berkata, “Demi Allah! Janganlah kamu memisahkan diri dari Talha sebelum kamu mendapatkan uang darinya, karena Rasulullah saw bersabda: “Menjual emas dengan emas adalah riba kecuali jika pertukaran itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya, dan demikian pula penjualan gandum dengan gandum adalah riba (riba) kecuali dari tangan ke tangan dan jumlahnya sama, dan penjualan jelai untuk jelai adalah riba kecuali dari tangan. Ada riba dengan tangan dan sama jumlahnya, dan tanggal untuk tanggal, kecuali riba itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya.