Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan perak untuk perak kecuali beratnya sama, tetapi kamu bisa menjual emas dengan perak atau perak untuk emas sesuka kamu.”
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jangan jual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan jangan jual perak dengan perak kecuali sama beratnya, tetapi kamu boleh menjual emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka hatimu."
Referensi: Sahih al-Bukhari 2175 | Kitab: Penjualan dan Perdagangan
Penjelasan Riba al-Fadl
Hadis ini menetapkan larangan Riba al-Fadl (bunga berlebih) dalam komoditas tertentu. Emas dan perak mewakili standar moneter utama dalam hukum Islam, dan pertukarannya harus mengikuti kesetaraan ketat dalam berat ketika diperdagangkan untuk jenis yang sama.
Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah riba tersembunyi yang mungkin terjadi melalui pertukaran tidak setara dari komoditas yang sama, yang dapat dieksploitasi untuk menghindari larangan bunga.
Syarat untuk Pertukaran
Saat menukar emas dengan emas atau perak dengan perak: Harus sama beratnya dan tangan ke tangan (pertukaran serentak). Tidak ada penundaan yang diizinkan.
Saat menukar emas dengan perak atau sebaliknya: Pertukaran mungkin tidak sama beratnya karena nilai pasar yang berbeda, tetapi harus tetap tangan ke tangan tanpa penundaan.
Perluasan Ilmiah
Para ulama Islam telah memperluas keputusan ini ke komoditas lain yang disebutkan dalam hadis serupa: kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan garam dengan garam. Enam komoditas ini membentuk dasar untuk memahami Riba al-Fadl.
Keputusan ini memastikan keadilan dalam transaksi komersial dan mencegah eksploitasi, menjaga kemurnian pertukaran ekonomi sesuai dengan bimbingan ilahi.