حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ، حَدَّثَنَا عَمِّي، حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَمِّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ، حَدَّثَهُ مِثْلَ، ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ، مَا هَذَا الَّذِي تُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ فِي الصَّرْفِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَالْوَرِقُ بِالْوَرِقِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Sa'id

(Mengenai pertukaran) bahwa dia mendengar Rasulullah berkata, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan janganlah kamu menjual perak kecuali beratnya sama.”

Comment

Larangan Riba dalam Penjualan dan Perdagangan

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 2176 menetapkan larangan Islam fundamental terhadap riba al-fadl (bunga berlebih) dalam pertukaran mata uang. Nabi Muhammad (ﷺ) secara eksplisit melarang perdagangan emas untuk emas atau perak untuk perak kecuali sama beratnya dan dipertukarkan secara langsung.

Komentar Ulama tentang Pertukaran Mata Uang

Ulama klasik menjelaskan bahwa emas dan perak mewakili standar moneter utama dalam yurisprudensi Islam. Ketika mata uang jenis yang sama ini dipertukarkan, mereka harus sama jumlahnya untuk mencegah pengayaan yang tidak adil.

Keputusan ini melampaui emas dan perak ke semua mata uang yang berfungsi sebagai standar moneter. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah eksploitasi dan memastikan keadilan dalam transaksi keuangan.

Syarat untuk Pertukaran Mata Uang yang Sah

Ulama memperoleh dua syarat penting dari hadis ini: 1) Kesetaraan dalam berat saat mempertukarkan mata uang yang identik, dan 2) Kepemilikan segera (taqabud) dalam sesi yang sama tanpa penundaan.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, transaksi mengandung riba, yang sangat dilarang dalam Islam karena efek berbahayanya pada masyarakat dan ekonomi.

Penerapan dalam Konteks Modern

Ahli hukum Islam kontemporer menerapkan prinsip-prinsip ini pada mata uang kertas modern, mengharuskan bahwa ketika mempertukarkan mata uang yang sama (misalnya, dolar AS untuk dolar AS), jumlahnya harus sama dan pertukarannya segera.

Ketika mempertukarkan mata uang yang berbeda (misalnya, dolar untuk euro), jumlahnya dapat berbeda berdasarkan tarif pasar, tetapi pertukaran harus tetap diselesaikan segera dalam sesi yang sama.