Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali setara beratnya, dan jangan jual lebih sedikit dengan jumlah yang lebih besar atau sebaliknya; dan janganlah menjual perak dengan perak kecuali setara beratnya, dan janganlah menjual lebih sedikit dengan jumlah yang lebih besar atau sebaliknya dan jangan menjual emas atau perak yang tidak ada pada saat pertukaran dengan emas atau perak yang ada.
Larangan Riba dalam Penjualan
Hadis ini dari Sahih al-Bukhari menetapkan larangan Islam fundamental terhadap riba (bunga/riba) dalam transaksi moneter, khususnya membahas pertukaran emas dan perak, yang merupakan mata uang utama pada zaman Nabi.
Syarat untuk Pertukaran Mata Uang
Hadis ini menguraikan tiga syarat penting untuk pertukaran emas dengan emas atau perak dengan perak yang sah: mereka harus sama beratnya, dipertukarkan secara langsung (serentak), dan dari jenis yang sama.
Keputusan ini mencegah riba tersembunyi yang terjadi ketika ada perbedaan kuantitas atau penundaan pengiriman, yang merupakan keuntungan riba.
Interpretasi Ulama
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini meluas ke semua mata uang yang berfungsi sebagai standar moneter. Persyaratan untuk berat yang sama dan pertukaran segera memastikan keadilan dan mencegah eksploitasi.
Hikmah di balik keputusan ini adalah untuk mempertahankan keadilan ekonomi, mencegah konsentrasi kekayaan melalui cara yang tidak adil, dan memurnikan transaksi dari elemen ketidakpastian dan penipuan.
Aplikasi Kontemporer
Di zaman modern, keputusan ini berlaku untuk transaksi pertukaran mata uang di mana mata uang yang berbeda diperdagangkan. Ulama telah menyimpulkan dari hadis ini prinsip-prinsip yang mengatur pertukaran asing, mengharuskan transaksi spot dan menghindari kontrak berjangka yang melibatkan riba.
Larangan ini berfungsi sebagai fondasi untuk keuangan Islam, memastikan bahwa semua pertukaran moneter dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan penyelesaian segera.