حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، أَنَّ أَبَا صَالِحٍ الزَّيَّاتَ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ، وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ‏.‏ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لاَ يَقُولُهُ‏.‏ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَأَلْتُهُ فَقُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ، صلى الله عليه وسلم، أَوْ وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ كُلُّ ذَلِكَ لاَ أَقُولُ، وَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنِّي، وَلَكِنَّنِي أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ رِبًا إِلاَّ فِي النَّسِيئَةِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi dari Abu Salih Az-Zaiyat

Saya mendengar Abu Sa'id Al-Khudri berkata, “Menjual satu dinar untuk satu dinar, dan satu dirham untuk satu dirham (diperbolehkan).” Aku berkata kepadanya, “Ibnu Abbas tidak mengatakan hal yang sama.” Abu Sa'id menjawab, “Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas apakah dia pernah mendengarnya dari Nabi (saw) atau melihatnya dalam Kitab Suci. Ibnu Abbas menjawab, “Saya tidak mengklaim itu, dan Anda mengenal Rasulullah lebih baik daripada saya, tetapi Usama memberitahu saya bahwa Nabi telah berkata, 'Tidak ada Riba (penukaran uang) kecuali ketika itu tidak dilakukan dari tangan ke tangan (yaitu ketika ada keterlambatan pembayaran). . '”

Comment

Larangan Riba dalam Pertukaran Mata Uang

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari membahas aturan Islam mendasar tentang pertukaran mata uang, melarang segala bentuk riba dalam transaksi moneter.

Komentar Ulama tentang Hadis

Pertukaran emas untuk emas atau perak untuk perak harus sama beratnya dan diserahkan segera dalam pertemuan yang sama. Ini adalah kondisi "mithlan bi-mithlin" (sama dengan sama) dan "yadan bi-yadin" (tangan ke tangan).

Ibn Abbas awalnya memiliki pendapat yang berbeda, tetapi ketika ditanya oleh Abu Sa'id, dia menjelaskan bahwa pemahamannya datang melalui Usama ibn Zayd dari Nabi sendiri, menetapkan bahwa riba terjadi hanya ketika ada penundaan dalam pembayaran atau ketidaksetaraan dalam pertukaran.

Implikasi Hukum untuk Perdagangan Modern

Hadis ini membentuk dasar prinsip keuangan Islam mengenai pertukaran mata uang dan transaksi spot. Setiap penundaan dalam pengiriman atau penerimaan dalam pertukaran mata uang merupakan riba al-nasi'ah (riba penundaan).

Ulama kontemporer menerapkan prinsip-prinsip ini pada transaksi perbankan modern dan valuta asing, membutuhkan penyelesaian segera untuk menghindari riba yang dilarang.