حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، قَالَ كُنْتُ أَتَّجِرُ فِي الصَّرْفِ، فَسَأَلْتُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ ـ رضى الله عنه ـ فَقَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم‏.‏ وَحَدَّثَنِي الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ، حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، وَعَامِرُ بْنُ مُصْعَبٍ، أَنَّهُمَا سَمِعَا أَبَا الْمِنْهَالِ، يَقُولُ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ عَنِ الصَّرْفِ، فَقَالاَ كُنَّا تَاجِرَيْنِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّرْفِ فَقَالَ ‏"‏ إِنْ كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلاَ بَأْسَ، وَإِنْ كَانَ نَسَاءً فَلاَ يَصْلُحُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Al-Minhal

Saya dulu berlatih penukaran uang, dan saya bertanya kepada Zaid bin 'Arqam tentang hal itu, dan dia meriwayatkan apa yang dikatakan Nabi sebagai berikut: Abu Al-Minhal berkata, "Saya bertanya kepada Al-Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam tentang praktik penukaran uang. Mereka menjawab, 'Kami adalah pedagang pada zaman Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan saya bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang penukaran uang. Dia menjawab, 'Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada salahnya di dalamnya; jika tidak, itu tidak diperbolehkan."

Comment

Komentar Hadis: Larangan Pertukaran Tertunda dalam Perdagangan Mata Uang

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (2060, 2061) menetapkan prinsip mendasar dalam hukum komersial Islam mengenai pertukaran mata uang (sarf). Instruksi Nabi "Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada salahnya; jika tidak, itu tidak diizinkan" mengandung kebijaksanaan yang mendalam untuk mencegah ketidakadilan ekonomi.

Syarat Pertukaran Segera (Taqabud)

Persyaratan untuk pertukaran "tangan ke tangan" (taqabud) berarti kedua pihak harus menyelesaikan transaksi segera dalam pertemuan yang sama, tanpa penundaan dalam menerima mata uang yang dipertukarkan. Ini mencegah ketidakpastian (gharar) dan potensi sengketa yang timbul dari pertukaran yang ditunda.

Para ulama menafsirkan ini berarti jika emas ditukar dengan emas, atau perak dengan perak, mereka harus sama beratnya dan diserahkan segera. Saat menukar mata uang yang berbeda (seperti emas untuk perak), pertukaran harus terjadi segera meskipun jumlahnya mungkin berbeda berdasarkan nilai pasar.

Kebijaksanaan di Balik Larangan

Pertukaran mata uang yang tertunda menciptakan riba (bunga) karena memungkinkan satu pihak mendapatkan manfaat dari nilai waktu uang tanpa menanggung risiko yang sesuai. Ini melanggar prinsip Islam bahwa uang harus berfungsi sebagai alat tukar daripada komoditas yang menghasilkan keuntungan hanya melalui penundaan.

Larangan ini juga mencegah manipulasi pasar dan praktik spekulatif yang dapat mengguncang nilai mata uang dan merugikan ekonomi yang lebih luas, terutama mempengaruhi orang miskin dan mereka dengan pendapatan tetap.

Penerapan Praktis dalam Keuangan Modern

Keputusan ini berlaku untuk semua transaksi mata uang spot dalam perbankan kontemporer. Perdagangan forex harus melibatkan penyelesaian segera daripada kontrak berjangka yang menunda pengiriman mata uang aktual.

Lembaga keuangan Islam menyusun pertukaran mata uang untuk memastikan kedua pihak menerima mata uang masing-masing dalam sesi yang sama, baik melalui penyerahan langsung atau melalui transfer bank simultan yang efektif segera.