Saya bertanya kepada Al-Bara' bin `Azib dan Zaid bin Arqam tentang pertukaran uang. Masing-masing dari mereka berkata, “Ini lebih baik dari saya,” dan keduanya berkata, “Rasulullah melarang menjual perak dengan emas dengan kredit. “
Komentar tentang Larangan Pertukaran Kredit (Bay' al-Sarf)
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (2180, 2181) membahas prinsip-prinsip dasar hukum komersial Islam, khususnya aturan yang mengatur pertukaran mata uang (sarf). Larangan yang disebutkan di sini membentuk dasar dari apa yang oleh para ulama disebut "ribā al-fadl" - kelebihan dalam pertukaran komoditas tertentu.
Sifat Larangan
Rasulullah (ﷺ) melarang pertukaran emas dengan perak atau sebaliknya ketika pertukaran tidak dilakukan secara bersamaan. Keputusan ini berlaku untuk semua mata uang yang berfungsi sebagai standar nilai, termasuk uang kertas modern menurut mayoritas ulama.
Hikmah di balik larangan ini terletak pada pencegahan unsur ketidakpastian (gharar) dan potensi riba. Ketika pertukaran ditunda, satu pihak menanggung risiko fluktuasi harga, yang dapat menyebabkan eksploitasi.
Syarat untuk Pertukaran Mata Uang yang Sah
Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa pertukaran mata uang yang sah harus memenuhi dua syarat: 1) Kepemilikan segera (taqābūḍ) oleh kedua belah pihak sebelum berpisah, dan 2) Jumlah yang sama jika menukar jenis mata uang yang sama, atau tingkat pasar yang diketahui jika menukar mata uang yang berbeda.
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini meluas ke semua enam komoditas yang disebutkan dalam hadis ribā: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Saat menukar barang-barang ini dengan jenisnya sendiri, mereka harus sama dalam ukuran dan diserahkan segera.
Penerapan Praktis dalam Perdagangan Modern
Keputusan ini memiliki implikasi signifikan untuk transaksi valuta asing, perdagangan mata uang online, dan bahkan pertukaran kripto. Umat Islam harus memastikan bahwa saat menukar mata uang, kedua belah pihak menerima jumlah masing-masing segera tanpa penundaan.
Kesaksian dari Al-Bara' bin `Azib dan Zaid bin Arqam menunjukkan pentingnya memverifikasi keputusan melalui banyak rantai transmisi, memastikan pelestarian ajaran Kenabian dengan akurasi dan keandalan.