حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا، وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan `Abdur-Rahman bin Abu Bakra

bahwa ayahnya berkata, “Nabi (saw) melarang penjualan emas untuk emas dan perak untuk perak kecuali jika mereka setara beratnya, dan mengizinkan kami menjual emas dengan perak dan sebaliknya seperti yang kami inginkan.”

Comment

Larangan Riba al-Fadl

Hadis ini dari Sahih al-Bukhari menetapkan larangan mendasar riba al-fadl (riba berlebih) dalam pertukaran sejenis. Nabi (ﷺ) secara eksplisit melarang perdagangan emas untuk emas atau perak untuk perak kecuali sama beratnya dan secara tunai. Ini mencegah pengayaan tidak adil melalui pertukaran komoditas identik di mana perbedaan kualitas mungkin dieksploitasi.

Hikmah di Balik Larangan

Larangan ini berfungsi untuk menghilangkan ambiguitas dan ketidakadilan potensial dalam transaksi. Saat menukar komoditas identik, perbedaan kuantitas apa pun menciptakan riba. Hikmahnya terletak pada mencegah perselisihan dan memastikan keadilan, karena logam mulia ini berfungsi sebagai standar moneter.

Para ulama menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku untuk enam item ribawi yang disebutkan dalam narasi lain: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Saat menukar item dari jenis dan kategori yang sama, mereka harus sama dalam ukuran dan serentak dalam pertukaran.

Perdagangan Lintas Komoditas yang Diperbolehkan

Nabi (ﷺ) secara eksplisit mengizinkan perdagangan emas untuk perak dan sebaliknya tanpa persyaratan berat yang sama, mengizinkan para pihak untuk menyepakati kurs pertukaran apa pun. Ini mencerminkan pemahaman bahwa ini adalah komoditas yang berbeda, dan nilai pasar mereka secara alami berfluktuasi.

Izin ini memungkinkan perdagangan dan aktivitas ekonomi yang sah sambil mempertahankan larangan terhadap riba. Pertukaran harus tetap tunai (serentak) untuk menghindari riba al-nasi'ah (riba penundaan).

Aplikasi Kontemporer

Dalam keuangan modern, prinsip ini mengatur pertukaran mata uang dan perdagangan logam mulia. Menukar mata uang yang berbeda diperbolehkan dengan kurs pasar, sementara menukar mata uang yang identik harus pada nilai par. Keputusan ini membentuk dasar untuk prinsip-prinsip perbankan Islam mengenai transaksi spot dan mencegah praktik spekulatif yang melibatkan riba.