حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، وَأَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَطِيبَ، وَلاَ يُبَاعُ شَىْءٌ مِنْهُ إِلاَّ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ إِلاَّ الْعَرَايَا‏.‏
Salin
Narasi Sahl bin Abu Hathma

Rasulullah melarang penjualan buah-buahan (kurma segar) untuk kurma kering tetapi mengizinkan penjualan buah-buahan di Araya dengan perkiraan dan pemilik baru mereka mungkin makan kurma mereka segar. Sufyan (dalam narasi lain) berkata, “Saya memberi tahu Yahya (seorang sub-narator) ketika saya masih kecil, 'Orang Mekah mengatakan bahwa Nabi (saw) mengizinkan mereka menjual buah-buahan pada 'Araya dengan perkiraan. ' Yahya bertanya, “Bagaimana orang Mekah mengetahuinya?” Saya menjawab, 'Mereka menceritakannya (dari Nabi) melalui Jabir. ' Mengenai itu, Yahya tetap diam.” Sufyan berkata, “Maksudku Jabir adalah milik Madinah.” Sufyan ditanya apakah dalam narasi Jabir ada larangan menjual buah-buahan sebelum manfaatnya terbukti (yaitu tidak ada bahaya dimanjakan atau rusak). Dia menjawab bahwa tidak ada.