Rasulullah saw menunjuk seseorang sebagai gubernur Khaibar. Gubernur itu membawakan kepadanya jenis kurma yang sangat baik (dari Khaibar). Rasulullah SAW bertanya, “Apakah semua tanggal Khaibar seperti ini?” Dia menjawab, “Demi Allah, tidak, wahai Rasulullah! Tetapi kami menukar satu Sa dari (jenis tanggal) ini dengan dua Sas dari tanggal kami dan dua Sas untuk tiga dari kami.” Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu berbuat demikian (karena itu sejenis riba) melainkan jual kurma campuran (dengan kualitas yang lebih rendah) dengan uang, lalu belilah kurma yang baik dengan uang itu.”
Eksposisi Hadis tentang Penjualan dan Perdagangan
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (2201, 2202) membahas prinsip dasar Islam yang melarang ribā (bunga/riba) dalam transaksi komersial, terutama dalam pertukaran komoditas homogen.
Analisis Kontekstual
Gubernur Khaibar membawa kurma superior kepada Nabi (ﷺ), mengungkapkan bahwa kurma itu diperoleh melalui pertukaran tidak setara: satu takaran kurma superior untuk dua takaran kurma inferior, atau dua takaran untuk tiga. Ini merupakan 'ribā al-fadl' - riba berlebih yang terjadi dalam transaksi barter komoditas serupa.
Penjelasan Hukum Syar'i
Nabi (ﷺ) melarang transaksi ini karena kurma termasuk dalam enam komoditas yang disebutkan dalam hadis lain di mana pertukaran langsung harus setara dalam takaran dan serentak dalam penyerahan. Ketika menukar genus yang sama (kurma untuk kurma), ketidaksetaraan apa pun merupakan riba.
Konsensus ulama menyatakan bahwa untuk komoditas yang tunduk pada aturan ribā (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam), pertukaran sejenis harus setara dalam kuantitas dan dilaksanakan secara tunai.
Solusi Kenabian
Rasul (ﷺ) menetapkan alternatif yang sah: pertama jual kurma inferior untuk mata uang, lalu gunakan mata uang itu untuk membeli kurma superior. Ini memperkenalkan uang sebagai perantara, mengubah transaksi ribā yang terlarang menjadi dua penjualan sah yang terpisah.
Hikmah di Balik Larangan
Keputusan ini melindungi dari eksploitasi ekonomi, memastikan keadilan dalam perdagangan, dan menutup jalan untuk bunga tersembunyi. Ini mengajarkan bahwa Islam mengatur tidak hanya bunga moneter tetapi juga pertukaran tidak adil dalam transaksi barter, menekankan keadilan dalam semua urusan komersial.