حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا بِشْرٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ وَلَوْ شِئْتُ أَنْ أَقُولَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَلَكِنْ قَالَ السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا.
Terjemahan
Narasi Anas
Tradisi, (Nabi) adalah bahwa jika seseorang menikahi seorang perawan dan dia sudah memiliki istri matron (bersamanya), maka dia harus tinggal bersama perawan selama tujuh hari; dan jika seseorang menikahi seorang matron (dan dia sudah memiliki istri perawan bersamanya) maka dia harus tinggal bersamanya selama tiga hari.