حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا بِشْرٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ وَلَوْ شِئْتُ أَنْ أَقُولَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَلَكِنْ قَالَ السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا‏.‏
Terjemahan
Narasi Anas

Tradisi, (Nabi) adalah bahwa jika seseorang menikahi seorang perawan dan dia sudah memiliki istri matron (bersamanya), maka dia harus tinggal bersama perawan selama tujuh hari; dan jika seseorang menikahi seorang matron (dan dia sudah memiliki istri perawan bersamanya) maka dia harus tinggal bersamanya selama tiga hari.