Nabi ( ﷺ ) melamar Abu Bakar untuk menikahi Aisyah. Abu Bakar berkata, "Aku ini saudaramu." Nabi ( ﷺ ) berkata, "Kamu adalah saudaraku dalam agama Allah dan Kitab-Nya, tetapi dia (Aisyah) halal bagiku untuk dinikahi."
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) meminta tangan `Aisyah untuk dinikahi dari Abu Bakar. Abu Bakar berkata, "Tetapi aku adalah saudaramu." Nabi (ﷺ) berkata, "Kamu adalah saudaraku dalam agama Allah dan Kitab-Nya, tetapi dia (Aisyah) halal bagiku untuk dinikahi."
Konteks dan Latar Belakang
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 5081 dalam Kitab Perkawinan (Nikaah) membahas keraguan awal Abu Bakar mengenai pernikahan yang diusulkan karena ikatan persaudaraan (mu'akha) yang telah terjalin antara dia dan Nabi (ﷺ).
Mu'akha (persaudaraan) yang didirikan di Madinah adalah ikatan spiritual dan sosial, tidak menciptakan hambatan hukum hubungan darah (nasab) atau hubungan susuan (radaa'). Dengan demikian, itu tidak melarang pernikahan.
Keputusan Hukum (Hukm)
Penjelasan Nabi (ﷺ) menetapkan bahwa persaudaraan spiritual atau sumpah setia tidak membentuk larangan pernikahan (mahramiyyah). Hanya hubungan yang ditentukan dalam Al-Quran (Surah an-Nisa, 4:23-24) yang menciptakan penghalang pernikahan permanen.
Hadis ini mengonfirmasi bahwa satu-satunya hubungan yang melarang pernikahan adalah hubungan darah, susuan, dan kekerabatan seperti yang didefinisikan secara eksplisit dalam hukum Islam.
Komentar Ulama
Imam al-Qurtubi menyatakan bahwa hadis ini menunjukkan kesempurnaan hukum Islam, yang dengan jelas membedakan hubungan spiritual dari hambatan hukum, mencegah pembatasan yang tidak perlu pada pernikahan.
Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa keraguan Abu Bakar berasal dari rasa hormatnya yang mendalam kepada Nabi (ﷺ), khawatir bahwa kedekatan seperti itu mungkin membuat pernikahan tidak pantas, tetapi Nabi (ﷺ) menjelaskan batas-batas hukum yang tepat.