Seorang wanita datang kepada Rasulullah ( ﷺ ) dan berkata, "Wahai Rasulullah ( ﷺ )! Aku datang untuk menikahimu (tanpa mahar)." Rasulullah ( ﷺ ) memandangnya. Beliau menatapnya dengan saksama dan menatapnya tajam lalu menundukkan kepala. Ketika wanita itu melihat bahwa Rasulullah tidak mengatakan apa pun, ia duduk. Seorang laki-laki dari sahabatnya bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah ( ﷺ )! Jika kamu tidak membutuhkannya, maka nikahkanlah dia denganku." Rasulullah ( ﷺ ) berkata, "Apakah kamu punya sesuatu untuk ditawarkan?" Laki-laki itu berkata, "Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah ( ﷺ )!" Rasulullah ( ﷺ ) berkata (kepadanya), "Pergilah ke keluargamu dan lihat apakah kamu punya sesuatu." Laki-laki itu pergi dan kembali, sambil berkata, "Tidak, demi Allah, aku tidak menemukan apa pun." Rasulullah bersabda, "(Pergilah lagi) dan carilah sesuatu, meskipun itu cincin besi." Ia pergi lagi dan kembali, seraya berkata, "Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah ( ﷺ )! Aku tidak dapat menemukan cincin besi, tetapi ini adalah izar (ikat pinggang) milikku." Ia tidak memiliki ridha. Ia menambahkan, "Separuhnya akan kuberikan padanya." Rasulullah ( ﷺ ) bersabda, "Apa yang akan dilakukannya dengan izarmu? Jika kamu memakainya, ia akan telanjang, dan jika ia memakainya, kamu akan telanjang." Maka duduklah lelaki itu cukup lama, lalu bangkit (untuk pergi). Ketika Rasulullah ( ﷺ ) melihatnya pergi, ia memerintahkan agar ia dipanggil kembali. Ketika ia datang, Rasulullah ( ﷺ ) bersabda, "Berapa banyak Al-Qur'an yang kamu ketahui?" Ia berkata, "Aku hafal Surah ini dan Surah ini," menghitungnya. Rasulullah ( ﷺ ) bersabda, "Apakah kamu hafal semuanya?" Ia menjawab, "Ya." Nabi ( ﷺ ) bersabda, “Pergilah, aku nikahkan dia denganmu dengan imbalan sebanyak Al-Qur’an yang kamu miliki.”
Status Hukum Mahr dalam Pernikahan Islam
Mahr (maskawin) adalah pilar penting dalam kontrak pernikahan dalam Islam, sebagaimana ditetapkan oleh konsensus ulama. Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan berikanlah kepada wanita maskawin mereka sebagai pemberian yang sukarela" (Surah An-Nisa:4). Hadis ini menunjukkan bahwa pernikahan tidak dapat sah tanpa beberapa bentuk Mahr, terlepas dari nilainya.
Diamnya Nabi awalnya ketika wanita menawarkan dirinya tanpa Mahr menunjukkan ketidakbolehan pengaturan seperti itu. Pemeriksaannya yang hati-hati terhadapnya mencerminkan penekanan Islam untuk melihat calon pasangan sebelum menikah untuk membangun kecocokan dan ketertarikan.
Persyaratan Minimum untuk Mahr
Instruksi Nabi untuk mencari "bahkan cincin besi" menetapkan bahwa tidak ada nilai minimum yang diperlukan untuk Mahr dalam mazhab Hanafi dan Syafi'i. Malikis dan Hanbalis menetapkan minimum berdasarkan apa yang secara adat dianggap berharga, tetapi hadis ini mendukung posisi bahwa barang apa pun yang berharga sudah cukup.
Penolakan Izar (pakaian pinggang) pria sebagai Mahr menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam dalam mencegah situasi yang akan menyebabkan kesulitan atau ketidakpantasan. Para ulama menjelaskan bahwa Mahr harus berupa sesuatu yang bermanfaat dan halal untuk dimiliki istri secara eksklusif.
Kebolehan Mahr Non-Materi
Narasi ini menetapkan keabsahan mengajar Al-Qur'an sebagai Mahr, yang termasuk dalam kategori "manfa'ah" (manfaat). Mayoritas ulama memperbolehkan Mahr non-materi asalkan memiliki nilai yang dapat dikenali dan dapat disampaikan.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar dalam Fath al-Bari bahwa keputusan ini berlaku khusus untuk mengajar Al-Qur'an atau pengetahuan Islam, bukan hanya membacanya. Suami harus mampu mengajar apa yang telah dihafalnya, menjadikan ini layanan yang berharga daripada sekadar pembacaan.
Interpretasi dan Kondisi Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah keputusan ini spesifik untuk konteks sejarah itu atau berlaku umum. Pandangan mayoritas berpendapat bahwa mengajar Al-Qur'an tetap merupakan bentuk Mahr yang sah, sementara beberapa membatasinya pada masa kemiskinan yang sebenarnya.
Imam al-Nawawi menyatakan dalam Sharh Sahih Muslim bahwa hadis ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi dalam memfasilitasi pernikahan bagi mereka yang memiliki keterbatasan sambil mempertahankan persyaratan Mahr. Ini juga menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam mengakomodasi berbagai keadaan sambil mempertahankan prinsip-prinsip penting.