حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ أَبَا حُذَيْفَةَ بْنَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ،، وَكَانَ، مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم تَبَنَّى سَالِمًا، وَأَنْكَحَهُ بِنْتَ أَخِيهِ هِنْدَ بِنْتَ الْوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَهْوَ مَوْلًى لاِمْرَأَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ، كَمَا تَبَنَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم زَيْدًا، وَكَانَ مَنْ تَبَنَّى رَجُلاً فِي الْجَاهِلِيَّةِ دَعَاهُ النَّاسُ إِلَيْهِ وَوَرِثَ مِنْ مِيرَاثِهِ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ ‏{‏ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ‏}‏ إِلَى قَوْلِهِ ‏{‏وَمَوَالِيكُمْ‏}‏ فَرُدُّوا إِلَى آبَائِهِمْ، فَمَنْ لَمْ يُعْلَمْ لَهُ أَبٌ كَانَ مَوْلًى وَأَخًا فِي الدِّينِ، فَجَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلِ بْنِ عَمْرٍو الْقُرَشِيِّ ثُمَّ الْعَامِرِيِّ ـ وَهْىَ امْرَأَةُ أَبِي حُذَيْفَةَ ـ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَرَى سَالِمًا وَلَدًا وَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ مَا قَدْ عَلِمْتَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abu Huraira

Rasulullah ( ﷺ ) bersabda, "Wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena keluarganya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu menikahi wanita yang beragama, jika tidak, kamu akan merugi."

Comment

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu kekayaannya, status keluarganya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, nikahilah wanita yang religius (jika tidak) kamu akan menjadi orang yang rugi."

Sahih al-Bukhari 5090

Konteks dan Kesempatan

Hadis ini membahas pertimbangan umum yang dinilai pria saat mencari pernikahan, mengakui daya tarik duniawi sambil menekankan prioritas spiritual.

Komentar Ilmiah

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa Nabi ﷺ pertama-tama menyebutkan pertimbangan duniawi yang secara alami ditarik orang, kemudian menyimpulkan dengan kriteria penting komitmen agama.

Keempat faktor tersebut disusun dalam urutan penting yang meningkat, dengan agama menjadi prioritas utama yang melestarikan manfaat duniawi dan spiritual.

Para ulama mencatat bahwa "orang yang rugi" merujuk pada kekurangan di dunia dan akhirat, karena pasangan yang tidak religius dapat menyebabkan ketidaktaatan kepada Allah dan perselisihan keluarga.

Implikasi Hukum dan Praktis

Hadis ini menetapkan kesesuaian agama sebagai fondasi utama untuk pernikahan Muslim, sambil tidak sepenuhnya mengabaikan pertimbangan sah lainnya.

Keputusan ini berlaku timbal balik - wanita juga harus memprioritaskan pria yang religius saat mempertimbangkan lamaran pernikahan.

Peringatan "kamu akan menjadi orang yang rugi" berfungsi sebagai peringatan keras terhadap mengabaikan kriteria penting ini untuk daya tarik duniawi sementara.

Referensi Sumber

Buku: Pernikahan, Perkawinan (Nikaah)

Penulis: Sahih al-Bukhari

Hadis: Sahih al-Bukhari 5090