Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 5091

Suami istri harus memiliki agama yang sama
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَهْلٍ، قَالَ مَرَّ رَجُلٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ مَا تَقُولُونَ فِي هَذَا ‏"‏‏.‏ قَالُوا حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ يُنْكَحَ، وَإِنْ شَفَعَ أَنْ يُشَفَّعَ، وَإِنْ قَالَ أَنْ يُسْتَمَعَ‏.‏ قَالَ ثُمَّ سَكَتَ فَمَرَّ رَجُلٌ مِنَ فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ ‏"‏ مَا تَقُولُونَ فِي هَذَا ‏"‏‏.‏ قَالُوا حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ لاَ يُنْكَحَ وَإِنْ شَفَعَ أَنْ لاَ يُشَفَّعَ، وَإِنْ قَالَ أَنْ لاَ يُسْتَمَعَ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ هَذَاخَيْرٌ مِنْ مِلْءِ الأَرْضِ مِثْلَ هَذَا ‏"
Terjemahan
Dikisahkan Sahl

Seorang laki-laki melewati Rasulullah ( ﷺ ) dan Rasulullah bertanya (kepada para sahabatnya) "Apa pendapat kalian tentang (laki-laki) ini?" Mereka menjawab "Jika ia meminang seorang wanita, maka ia harus dinikahi; dan jika ia memberi syafaat (untuk seseorang) syafaatnya harus diterima; dan jika ia berbicara, maka ia harus didengarkan." Rasulullah ( ﷺ ) terdiam, lalu seorang laki-laki dari kalangan kaum Muslim miskin lewat, dan Rasulullah bertanya (kepada mereka) "Apa pendapat kalian tentang laki-laki ini?" Mereka menjawab, "Jika ia meminang seorang wanita, maka ia tidak layak untuk dinikahi, dan ia memberi syafaat (untuk seseorang), maka syafaatnya tidak diterima; dan jika ia berbicara, maka ia tidak boleh didengarkan." Rasulullah ( ﷺ ) berkata, "Orang miskin ini lebih baik dari sekian banyak orang terdahulu yang memenuhi bumi."