Bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang ayat: 'Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak yatim (4.3)' Ia berkata, "Hai keponakanku! Ayat ini merujuk kepada gadis yatim yang berada di bawah perwalian walinya yang menyukai kecantikan dan kekayaannya dan ingin (menikahinya dan) mengurangi maharnya. Para wali tersebut telah dilarang menikahi mereka kecuali mereka berlaku adil dengan memberi mereka mahar penuh, dan mereka telah diperintahkan untuk menikahi selain mereka. Orang-orang meminta keputusan Rasulullah ( ﷺ ) setelah itu, maka Allah menurunkan: 'Mereka meminta petunjuk kepadamu tentang wanita-wanita . . . yang ingin kamu nikahi.' (4.127) Maka Allah mewahyukan kepada mereka bahwa jika gadis yatim itu cantik dan kaya, mereka ingin menikahinya dan demi status keluarganya. Mereka hanya dapat menikahinya jika mereka telah memberikan mahar penuh. Dan jika mereka tidak ingin menikahinya karena kurangnya kekayaan dan kecantikan mereka, mereka akan meninggalkannya dan menikahi wanita lain. Jadi, sebagaimana mereka biasa meninggalkannya, ketika mereka tidak memiliki kepentingan, pada mereka, mereka dilarang menikahinya ketika mereka memiliki kepentingan tersebut, kecuali jika mereka memperlakukan mereka dengan adil dan memberikan mahar penuh kepada mereka. Rasul berkata, 'Jika memang ada pertanda buruk, itu ada pada kuda, wanita dan rumah.' Seorang wanita harus dijauhi. Dan Pernyataan Allah: 'Sesungguhnya, di antara istri-istrimu dan anak-anakmu, ada musuh bagimu (yaitu dapat menghalangimu dari ketaatan kepada Allah)' (64.14)