حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، {وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لاَ، تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى}. قَالَتِ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ وَهْوَ وَلِيُّهَا، فَيَتَزَوَّجُهَا عَلَى مَالِهَا، وَيُسِيءُ صُحْبَتَهَا، وَلاَ يَعْدِلُ فِي مَالِهَا، فَلْيَتَزَوَّجْ مَا طَابَ لَهُ مِنَ النِّسَاءِ سِوَاهَا مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ.
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Aisyah
(mengenai) Ayat: 'Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak yatim...' (4.3) Ayat ini adalah tentang gadis yatim yang berada dalam pengasuhan seorang laki-laki yang menjadi walinya, dan ia bermaksud menikahinya karena hartanya, tetapi ia memperlakukannya dengan buruk dan tidak mengelola hartanya secara adil dan jujur. Laki-laki seperti itu harus menikahi wanita-wanita yang disukainya selain dari wanita itu, dua atau tiga atau empat. 'Diharamkan bagimu (untuk menikahi): ...ibu-ibu angkatmu (yang telah menyusui kamu).' (4.23) Pernikahan dilarang antara orang-orang yang memiliki hubungan asuh-susu yang sesuai dengan hubungan darah yang menjadikan pernikahan itu tidak sah.