حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، ‏{‏وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لاَ، تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى‏}‏‏.‏ قَالَتِ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ وَهْوَ وَلِيُّهَا، فَيَتَزَوَّجُهَا عَلَى مَالِهَا، وَيُسِيءُ صُحْبَتَهَا، وَلاَ يَعْدِلُ فِي مَالِهَا، فَلْيَتَزَوَّجْ مَا طَابَ لَهُ مِنَ النِّسَاءِ سِوَاهَا مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Aisyah

(mengenai) Ayat: 'Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak yatim...' (4.3) Ayat ini adalah tentang gadis yatim yang berada dalam pengasuhan seorang laki-laki yang menjadi walinya, dan ia bermaksud menikahinya karena hartanya, tetapi ia memperlakukannya dengan buruk dan tidak mengelola hartanya secara adil dan jujur. Laki-laki seperti itu harus menikahi wanita-wanita yang disukainya selain dari wanita itu, dua atau tiga atau empat. 'Diharamkan bagimu (untuk menikahi): ...ibu-ibu angkatmu (yang telah menyusui kamu).' (4.23) Pernikahan dilarang antara orang-orang yang memiliki hubungan asuh-susu yang sesuai dengan hubungan darah yang menjadikan pernikahan itu tidak sah.