Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 5109

Seorang wanita tidak boleh menikah dengan pria yang sudah menikah dengan bibi dari pihak ayahnya.
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abu Huraira

Rasulullah ( ﷺ ) bersabda, "Tidaklah baik seorang perempuan dan bibi dari pihak ayah menikah dengan laki-laki yang sama. Begitu pula, tidak baik seorang perempuan dan bibi dari pihak ibu menikah dengan laki-laki yang sama."