حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، سَمِعَ جَابِرًا، رضى الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا. وَقَالَ دَاوُدُ وَابْنُ عَوْنٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ.
Salin
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah
Nabi ( ﷺ ) melarang seorang wanita menikah dengan seorang pria bersama bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibu (pada saat yang sama). Az-Zuhri (narator sub) berkata: Ada perintah serupa untuk bibi dari pihak ayah dari ayah istri seseorang, karena 'Urwa mengatakan kepadaku bahwa `Aisha berkata, "Apa yang haram karena hubungan darah, juga haram karena hubungan asuh dan menyusui yang sesuai."