حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، سَمِعَ جَابِرًا، رضى الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا‏.‏ وَقَالَ دَاوُدُ وَابْنُ عَوْنٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ‏.‏
Salin
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah

Nabi ( ﷺ ) melarang seorang wanita menikah dengan seorang pria bersama bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibu (pada saat yang sama). Az-Zuhri (narator sub) berkata: Ada perintah serupa untuk bibi dari pihak ayah dari ayah istri seseorang, karena 'Urwa mengatakan kepadaku bahwa `Aisha berkata, "Apa yang haram karena hubungan darah, juga haram karena hubungan asuh dan menyusui yang sesuai."