حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، قَالَ حَدَّثَنِي عُمَارَةُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ دَخَلْتُ مَعَ عَلْقَمَةَ وَالأَسْوَدِ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهُ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abdullah

Kami bersama Nabi ( ﷺ ) ketika kami masih muda dan tidak memiliki harta. Maka Rasulullah ( ﷺ ) bersabda, "Hai anak muda! Barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka hendaklah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya (yaitu auratnya dari melakukan hubungan seksual yang tidak sah, dsb.), dan barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat melemahkan daya seksualnya."

Comment

Teks Hadis

Kami bersama Nabi (ﷺ) saat kami masih muda dan tidak memiliki harta. Maka Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Wahai orang-orang muda! Siapa pun di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah menikah, karena itu membantunya menundukkan pandangan dan menjaga kesuciannya (yaitu bagian pribadinya dari melakukan hubungan seksual yang tidak sah, dll.), dan siapa pun yang tidak mampu menikah, hendaklah berpuasa, karena puasa mengurangi kekuatan seksualnya."

Referensi Sumber

Kitab: Pernikahan, Perkawinan (Nikaah)

Penulis: Sahih al-Bukhari

Hadis: Sahih al-Bukhari 5066

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan pernikahan sebagai sarana utama bagi orang beriman muda untuk menjaga kesucian mereka dan melindungi diri dari hubungan yang tidak sah. Nabi (ﷺ) secara khusus menyapa pemuda, mengakui keinginan alami mereka dan memberikan solusi Islam.

Pernikahan berfungsi sebagai perisai spiritual dan saluran alami untuk energi seksual dalam batas yang sah. Frasa "menundukkan pandangan dan menjaga kesuciannya" menunjukkan perlindungan komprehensif terhadap perilaku eksternal (pandangan) dan kemurnian internal (bagian pribadi).

Bagi mereka yang tidak mampu menikah karena kendala keuangan atau alasan sah lainnya, puasa diresepkan sebagai sarana alternatif untuk mengendalikan keinginan. Puasa melemahkan dorongan fisik melalui lapar dan haus sambil memperkuat tekad spiritual melalui peningkatan pengabdian.

Panduan ini menunjukkan pendekatan praktis Islam terhadap sifat manusia - tidak menekan insting alami maupun mengizinkan pemenuhannya yang tidak terkendali, melainkan mengarahkannya melalui sarana sah yang menjaga kemurnian individu dan moralitas sosial.

Keputusan Hukum

Para ulama mengklasifikasikan pernikahan sebagai sangat dianjurkan (mustahabb) bagi yang mampu, menjadi wajib ketika seseorang takut jatuh ke dalam dosa. Syarat "siapa pun yang mampu menikah" mencakup kemampuan fisik dan sarana keuangan untuk memberikan hak-hak perkawinan dasar.

Puasa yang disebutkan mengacu pada puasa sunnah di luar puasa wajib Ramadan, khususnya hari-hari seperti Senin, Kamis, dan hari-hari putih (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan lunar).