حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ، يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِمَا، أَنَّ عَلِيًّا ـ رضى الله عنه ـ قَالَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ.
Salin
Salama bin Al-Akwa` berkata
Rasulullah ( ﷺ ) bersabda, "Jika seorang pria dan seorang wanita sepakat (untuk menikah sementara), maka pernikahan mereka harus berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka ingin melanjutkannya, maka mereka dapat melakukannya; dan jika mereka ingin berpisah, maka mereka dapat melakukannya." Saya tidak tahu apakah itu hanya berlaku untuk kami atau untuk semua orang secara umum. Abu `Abdullah (Al-Bukhari) berkata: `Ali menjelaskan bahwa Nabi bersabda, "Pernikahan mut'ah telah dibatalkan (dijadikan haram).