حَدَّثَنَا ابْنُ سَلاَمٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ فِي قَوْلِهِ {وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ} إِلَى آخِرِ الآيَةِ، قَالَتْ هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ الرَّجُلِ، قَدْ شَرِكَتْهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا، وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَدْخُلَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ، فَيَحْبِسُهَا، فَنَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْ ذَلِكَ.
Salin
Narasi `Aisha
(Mengenai pernyataannya): “Mereka meminta petunjuk kepadamu tentang wanita-wanita. Katakanlah: “Allah memberi petunjuk kepadamu tentang mereka...” (4:127) Ini adalah tentang seorang anak yatim piatu yang berada di bawah perwalian seorang pria yang dengannya dia berbagi harta benda dan dia tidak ingin menikahinya dan tidak suka orang lain menikahinya, agar dia tidak berbagi harta dengan dia, sehingga dia mencegahnya menikah. Maka Allah melarang wali seperti itu untuk melakukannya (yaitu untuk mencegahnya menikah).