حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَأُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهْىَ بِنْتُ تِسْعٍ، وَمَكَثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا‏.‏
Terjemahan
Narasi `Aisha

bahwa Nabi (ﷺ) menikahinya ketika dia berusia enam tahun dan dia menyelesaikan pernikahannya ketika dia berusia sembilan tahun, dan kemudian dia tinggal bersamanya selama sembilan tahun (yaitu, yaitu, sampai kematiannya).

Comment

Konteks Sejarah & Kebijaksanaan

Pernikahan Nabi Muhammad (ﷺ) dengan Aisyah (ra) pada usia mudanya sesuai dengan adat dan norma masyarakat Arab abad ke-7, di mana pernikahan seperti itu dapat diterima secara budaya dan diakui secara hukum. Praktik ini tidak unik bagi tradisi Islam tetapi mencerminkan konteks sosial yang lebih luas pada masa itu di berbagai peradaban.

Para ulama menekankan bahwa kebijaksanaan ilahi mendasari pernikahan ini, karena usia muda Aisyah memungkinkannya menyerap dan menyampaikan sejumlah besar pengetahuan Islam selama tahun-tahun pembentukannya, menjadikannya salah satu periwayat Hadis terpenting dan otoritas terkemuka dalam yurisprudensi Islam.

Perspektif Ilmiah

Ulama klasik seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam Nawawi menjelaskan bahwa pernikahan ini menunjukkan komitmen Nabi (ﷺ) untuk memperkuat aliansi suku, terutama dengan Abu Bakar (ra), sambil juga membangun ikatan keluarga yang sentral dalam pembangunan komunitas Muslim awal.

Konsumasi pada usia sembilan tahun dipahami dalam kerangka kesiapan fisik dan emosional yang ditentukan oleh standar era itu. Bukti medis dan sejarah menunjukkan bahwa pubertas terjadi lebih awal di iklim gurun, dan norma budaya sangat berbeda dari zaman modern.

Pertimbangan Hukum & Etika

Yurisprudensi Islam mengakui bahwa praktik Kenabian (Sunnah) dapat berlaku universal atau khusus untuk keadaan unik Nabi. Para ulama mengklasifikasikan pernikahan ini dalam kategori terakhir, artinya tidak menetapkan preseden hukum umum bagi semua Muslim sepanjang sejarah.

Ilmu keislaman kontemporer menekankan bahwa hukum pernikahan harus mempertimbangkan standar modern kedewasaan, persetujuan, dan kesejahteraan sosial, dengan sebagian besar negara mayoritas Muslim menetapkan usia pernikahan minimum sesuai dengan pemahaman kontemporer tentang kesejahteraan dan perkembangan anak.

Warisan Ilmiah Aisyah

Sembilan tahun pernikahan Aisyah dengan Nabi (ﷺ) menghasilkan salah satu ulama terbesar Islam, yang menyampaikan lebih dari 2.000 hadis dan mengajar banyak sahabat dan penerus. Pemahamannya yang mendalam tentang hukum Islam, penafsiran Al-Qur'an, dan biografi Kenabian tetap menjadi fondasi bagi ilmu keislaman.

Kontribusi intelektualnya, terutama dalam hal hukum keluarga, ibadah, dan kedokteran, menunjukkan bagaimana pernikahan ini melayani tujuan pendidikan dan agama yang lebih tinggi di luar pertimbangan pernikahan konvensional.