حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ‏.‏ قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ‏.‏
Terjemahan
Narasi `Aisha

bahwa Nabi (ﷺ) menikahinya ketika dia berusia enam tahun dan dia menyelesaikan pernikahannya ketika dia berusia sembilan tahun. Hisham berkata: Saya telah diberitahu bahwa 'Aisha tinggal bersama Nabi (ﷺ) selama sembilan tahun (yaitu sampai kematiannya).

Comment

Konteks dan Signifikansi

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5134 menggambarkan pernikahan Nabi Muhammad (ﷺ) dengan Aisyah (ra), menetapkan preseden hukum Islam bahwa usia menikah ditentukan oleh kematangan fisik dan kemampuan, bukan hanya usia kronologis.

Komentar Ilmiah tentang Usia Pernikahan

Ulama klasik menekankan bahwa pernikahan itu dikontrak selama masa kanak-kanak tetapi hanya disempurnakan setelah Aisyah mencapai kematangan fisik, seperti yang dibuktikan dengan usianya mencapai sembilan tahun.

Yurisprudensi Islam menilai kelayakan pernikahan berdasarkan bulugh (pubertas) dan rushd (kematangan mental), bukan angka usia yang sewenang-wenang. Variasi usia kematangan di berbagai iklim dan era diakui dalam teks-teks klasik.

Konteks Sejarah dan Budaya

Pernikahan ini terjadi di Arab abad ke-7 di mana perbedaan usia seperti itu adalah kebiasaan dan dapat diterima secara budaya. Catatan sejarah menunjukkan praktik serupa di peradaban kontemporer.

Pendampingan sembilan tahun yang disebutkan menunjukkan panjang umur dan sifat berkah dari pernikahan ini, di mana Aisyah menjadi sarjana dan penyampai pengetahuan Islam yang terkemuka.

Dimensi Hukum dan Etika

Ulama mencatat bahwa hukum Islam memberikan fleksibilitas untuk mengakomodasi norma budaya yang berbeda sambil mempertahankan prinsip etika inti. Pernikahan Nabi berfungsi sebagai bukti hukum tetapi tidak mewajibkan praktik yang identik di semua waktu dan tempat.

Ilmu Islam modern menekankan bahwa komunitas Muslim kontemporer harus mengikuti prinsip-prinsip Islam dan mematuhi hukum setempat mengenai usia pernikahan, menunjukkan kemampuan adaptasi Syariah terhadap waktu dan tempat.