حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ ‏"‏ أَنْ تَسْكُتَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh diberikan seorang matron dalam pernikahan kecuali setelah berkonsultasi dengannya; dan seorang perawan tidak boleh diberikan dalam pernikahan kecuali setelah izinnya.” ﷺ Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Bagaimana kita bisa tahu izinnya?” Dia berkata, “Keheningannya (menunjukkan izinnya).

Comment

Teks & Konteks Hadis

Diriwayatkan oleh Abu Huraira: Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah berkonsultasi dengannya; dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah izinnya." Orang-orang bertanya, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Bagaimana kami bisa tahu izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya (menunjukkan izinnya)." (Sahih al-Bukhari 5136)

Keputusan Hukum & Komentar Ulama

Hadis ini menetapkan prinsip Islam mendasar bahwa pernikahan memerlukan persetujuan bebas dari wanita, baik dia sebelumnya menikah (janda) atau perawan. Para ulama membedakan antara konsultasi untuk janda dan izin eksplisit untuk perawan karena rasa malu alami perawan.

Pendapat janda memiliki bobot lebih besar karena pengalamannya, dan persetujuan eksplisitnya diperlukan. Untuk perawan, diamnya ketika ditanya merupakan persetujuan yang sah, mengakui norma budaya kesopanan sambil melindungi haknya untuk menolak.

Interpretasi Diam sebagai Persetujuan

Para ulama menjelaskan bahwa diam menunjukkan izin hanya ketika wali menyampaikan proposal pernikahan dengan benar dan perawan memahami konteksnya. Jika dia diam karena takut, kebingungan, atau ketidakmampuan berbicara, ini tidak merupakan persetujuan yang sah.

Mazhab Hanafi memperluas prinsip ini lebih lanjut, menyatakan bahwa persetujuan wanita dewasa mutlak diperlukan dan walinya tidak dapat memaksanya melawan kehendaknya, bahkan jika diam awalnya diinterpretasikan sebagai persetujuan.

Aplikasi Praktis & Kebijaksanaan

Ajaran ini melindungi hak-hak wanita dalam pernikahan dan mencegah pernikahan paksa. Perbedaan antara janda dan perawan menunjukkan pemahaman Islam yang bernuansa tentang sifat manusia dan adat sosial.

Keputusan ini menekankan bahwa pernikahan Islam adalah kontrak timbal balik yang memerlukan partisipasi sukarela dari kedua pihak, membangun fondasi rasa hormat dan harmoni dalam kehidupan pernikahan.