حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ سَمِعْتُ نَافِعًا، يُحَدِّثُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ كَانَ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda, “Waspadalah terhadap kecurigaan (terhadap orang lain), karena kecurigaan adalah perkataan yang paling salah, dan janganlah kamu memata-matai satu sama lain, dan janganlah kamu mendengarkan pembicaraan jahat manusia tentang urusan orang lain, dan janganlah kamu bermusuhan satu sama lain, tetapi jadilah saudara. ﷺ Dan tidak seorang pun boleh meminta tangan seorang gadis yang sudah bertunangan dengan saudaranya (Muslim), tetapi orang harus menunggu sampai pelamar pertama menikahinya atau meninggalkannya.”

Comment

Eksposisi Larangan Kecurigaan

Perintah "waspadalah terhadap kecurigaan" menunjukkan beratnya menghibur asumsi negatif tentang Muslim. Kecurigaan (al-ḏann) merujuk pada dugaan negatif tanpa bukti yang jelas. Nabi ﷺ menyebutnya "pembicaraan paling palsu" karena dibangun atas imajinasi daripada kenyataan, sering mengarah pada kesimpulan palsu tentang keadaan orang lain.

Larangan Memata-matai dan Menggunjing

"Jangan saling memata-matai" melarang mencari-cari kesalahan tersembunyi dan urusan pribadi orang lain. Ini termasuk memata-matai secara fisik dan menyelidiki rahasia orang lain.

"Jangan mendengarkan pembicaraan jahat" melarang sengaja mendengarkan gosip atau menggunjing, karena pendengar menjadi peserta dalam dosa. Seseorang harus melarang kejahatan atau meninggalkan perkumpulan seperti itu.

Perintah untuk Persaudaraan

"Jangan saling bermusuhan, tetapi jadilah saudara" menetapkan bahwa mempertahankan ikatan persaudaraan adalah wajib, sementara memutus hubungan adalah terlarang. Persaudaraan ini adalah ikatan spiritual iman dan memerlukan pemenuhan praktis hak-hak timbal balik.

Larangan Merebut Pertunangan

Larangan terakhir berkaitan dengan etika pernikahan: seseorang tidak boleh melamar wanita yang sudah bertunangan dengan saudara Muslimnya. Ini menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik. Masa tunggu berlanjut sampai pertunangan secara resmi disimpulkan melalui pernikahan atau pembubaran.

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah larangan ini berlaku sebelum atau setelah kontrak pernikahan resmi. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa itu berlaku setelah kontrak awal (khitbah), melindungi hak-hak pelamar pertama.