حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Jika ada di antara kamu yang diundang ke pesta pernikahan, dia harus pergi (menerima undangan).”

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian diundang ke pesta pernikahan, ia harus pergi untuk itu (menerima undangan)."

Referensi: Sahih al-Bukhari 5173 | Kitab: Perkawinan, Pernikahan (Nikaah)

Keputusan Hukum & Signifikansi

Hadis ini menetapkan kewajiban komunal (farḍ kifāyah) untuk menghadiri pesta pernikahan ketika diundang. Para ulama mengklasifikasikan ini sebagai sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah) atau wajib (wājib) kecuali ada alasan yang sah.

Hikmah di balik keputusan ini meliputi: memperkuat persaudaraan Muslim, berbagi kebahagiaan dengan pengantin baru, mempublikasikan pernikahan, dan memenuhi hak sesama Muslim.

Alasan Sah untuk Tidak Hadir

Para ulama klasik menyebutkan beberapa alasan sah: kehadiran hiburan yang tidak sah (musik, perkumpulan campur), penyajian makanan/minuman yang dilarang, kemewahan berlebihan, sakit pribadi, kebutuhan perjalanan, atau kewajiban yang bertentangan sebelumnya.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa jika undangan mencakup sesuatu yang tidak sesuai dengan Islam, seseorang harus menolak dengan sopan atau hadir sambil menghindari elemen yang dilarang.

Komentar Ulama

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa perintah ini menekankan pentingnya menjaga ikatan sosial dan berpartisipasi dalam perayaan komunitas. Pesta pernikahan (walīmah) adalah Sunnah yang membawa berkah bagi pernikahan.

Al-Qurtubi menambahkan bahwa menanggapi undangan menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas berkah pernikahan dan membantu mencegah iri hati dan isolasi sosial dalam komunitas Muslim.

Aplikasi Praktis

Seseorang harus berusaha secara wajar untuk hadir, meskipun sebentar. Jika tidak dapat hadir, seseorang harus menolak dengan sopan dengan alasan yang sah dan memberikan ucapan selamat dan doa untuk pasangan.

Durasi tinggal harus sesuai - tidak terlalu singkat sehingga terlihat mengabaikan atau terlalu lama sehingga menyebabkan beban. Seseorang harus berpartisipasi dalam aspek yang diizinkan sambil menjaga tata krama Islam.