Nabi (ﷺ) memerintahkan kami untuk melakukan tujuh (hal) dan melarang kami dari tujuh hal. Dia memerintahkan kami untuk mengunjungi para pasien, mengikuti prosesi pemakaman, untuk menjawab orang yang bersin (yaitu, katakan kepadanya, 'Yarhamuka-llah -rahim-lah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-), untuk membantu orang lain untuk memenuhi sumpah mereka, untuk membantu orang tertindas, untuk menyapa (siapa yang harus ditemui), dan untuk menerima undangan (ke perjamuan pernikahan). Dia melarang kami memakai cincin emas, menggunakan peralatan perak, menggunakan Maiyathir (bantal sutra yang diisi dengan kapas dan diletakkan di bawah pengendara di atas pelana), Qasiyya (pakaian linen yang berisi sutra yang dibawa dari kota Mesir), Istibraq (sutra tebal) dan Dibaj (jenis sutra lain). (Lihat Hadis No. 539 dan 753).