حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهْىَ مَسْئُولَةٌ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

Rasulullah SAW berkata, “Setiap orang dari kalian adalah wali dan setiap dari kalian bertanggung jawab (atas lingkungannya). ﷺ Seorang penguasa adalah wali dan bertanggung jawab (untuk rakyatnya); seorang pria adalah wali keluarganya dan bertanggung jawab (untuk mereka); seorang istri adalah wali rumah suaminya dan dia bertanggung jawab (untuk itu), seorang budak adalah penjaga harta tuannya dan bertanggung jawab (untuk itu). Waspadalah! Anda semua adalah wali dan bertanggung jawab (untuk bangsal Anda).

Comment

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Setiap dari kalian adalah penjaga dan setiap dari kalian bertanggung jawab (atas yang dijaganya). Seorang penguasa adalah penjaga dan bertanggung jawab (atas rakyatnya); seorang laki-laki adalah penjaga keluarganya dan bertanggung jawab (atas mereka); seorang istri adalah penjaga rumah suaminya dan dia bertanggung jawab (atasnya), seorang budak adalah penjaga harta tuannya dan bertanggung jawab (atasnya). Waspadalah! Semua dari kalian adalah penjaga dan bertanggung jawab (atas yang dijaganya)."

Referensi Sumber

Kitab: Perkawinan, Pernikahan (Nikaah)

Pengarang: Sahih al-Bukhari

Hadis: Sahih al-Bukhari 5188

Komentar Ilmiah

Hadis yang mendalam ini menetapkan prinsip tanggung jawab (mas'uliyyah) dalam Islam yang meresap ke semua aspek hubungan manusia. Nabi (ﷺ) memulai dengan pernyataan komprehensif bahwa setiap individu memikul penjagaan dan akuntabilitas, kemudian melanjutkan untuk menyebutkan contoh-contoh spesifik untuk mengilustrasikan prinsip universal ini.

Penjagaan penguasa meluas hingga kesejahteraan, keadilan, dan perlindungan rakyatnya. Penjagaan laki-laki atas keluarganya mencakup memberikan bimbingan agama, nafkah materi, pendidikan moral, dan perlindungan fisik. Penjagaan istri atas rumah suaminya melibatkan menjaga hartanya, memelihara ketertiban domestik, dan melindungi kehormatan dan privasi keluarga.

Penyertaan tanggung jawab budak, meskipun kontekstual secara historis, menunjukkan bahwa bahkan mereka dalam posisi bawahan memikul akuntabilitas atas amanah mereka. Pengulangan tegas terakhir berfungsi sebagai pengingat kuat bahwa tidak ada yang dikecualikan dari amanah ilahi ini.

Ajaran ini menetapkan bahwa masyarakat Islam berfungsi melalui jaringan tanggung jawab timbal balik di mana pemenuhan tugas yang tepat oleh setiap individu memastikan harmoni kolektif dan keridhaan ilahi. Penjagaan yang disebutkan bukanlah kepemilikan mutlak tetapi amanah dari Allah yang akan dipertanyakan pada Hari Pengadilan.