حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ عَمْرٌو قُلْتُ لِطَاوُسٍ لَوْ تَرَكْتَ الْمُخَابَرَةَ فَإِنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْهُ. قَالَ أَىْ عَمْرُو، إِنِّي أُعْطِيهِمْ وَأُغْنِيهِمْ، وَإِنَّ أَعْلَمَهُمْ أَخْبَرَنِي ـ يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَنْهَ عَنْهُ، وَلَكِنْ قَالَ " أَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهِ خَرْجًا مَعْلُومًا ".
Salin
Diriwayatkan `Amr
Saya berkata kepada Tawus, “Saya berharap Anda akan melepaskan Mukhabara (Sharecropping), karena orang-orang mengatakan bahwa Nabi melarangnya.” Pada saat itu Tawus menjawab, “Wahai Amr! Aku memberikan tanah itu kepada para petani dan membantu mereka. Tidak diragukan lagi; orang yang paling terpelajar, yaitu Ibnu Abbas mengatakan kepada saya bahwa Nabi (ﷺ) tidak melarangnya tetapi berkata, “Lebih bermanfaat bagi seseorang untuk memberikan tanahnya secara gratis kepada saudaranya daripada membebankan kepadanya sewa tetap.”