Pertanian
كتاب المزارعة
Bab : Hasil memanjakan diri dalam peralatan pertanian
Saya melihat beberapa peralatan pertanian dan berkata: “Saya mendengar Nabi (ﷺ) berkata: “Tidak ada rumah di mana peralatan ini masuk kecuali Allah akan membuat penghinaan untuk memasukinya.”
Bab : Penebangan pohon dan pohon kurma
Rasulullah SAW (ﷺ) membakar pohon kurma suku Bani-An-Nadir dan pohon-pohon ditebang di tempat bernama Al-Buwaira. Hassan bin Thabit berkata dalam sebuah ayat puitis: “Para pemimpin Bani Lu'ai merasa mudah menyaksikan api menyebar di Al-Buwaira.”
Bab : Kontrak tanam bersama sementara
Nabi (ﷺ) menyimpulkan kontrak dengan penduduk Khaibar untuk memanfaatkan tanah dengan syarat bahwa setengah dari hasil buah-buahan atau tumbuh-tumbuhan akan menjadi bagian mereka. Nabi (ﷺ) biasa memberi istrinya seratus wasq masing-masing, delapan puluh wasq kurma dan dua puluh wasq jelai. (Ketika `Umar menjadi khalifah) dia memberi istri Nabi (ﷺ) pilihan untuk memiliki tanah dan air sebagai bagian mereka, atau melanjutkan praktik sebelumnya. Beberapa dari mereka memilih tanah dan beberapa memilih Wasq, dan 'Aisha memilih tanah.
Bab : Kontrak tanam bersama
Nabi (ﷺ) membuat kesepakatan dengan orang-orang Khaibar bahwa mereka akan memiliki setengah buah dan tumbuh-tumbuhan dari tanah yang mereka tanam.
Bab : Mengolah tanah yang terbengkalai
Nabi (ﷺ) berkata, “Barangsiapa mengolah tanah yang bukan milik siapa pun, lebih berhak (memilikinya).” Urwa berkata, “Umar memberikan putusan yang sama di kekhalifahannya.”
Bab
Kami bekerja di pertanian lebih dari siapa pun di Madinah. Kami biasa menyewa tanah dengan hasil dari bagian tertentu yang dibatasi untuk diberikan kepada tuan tanah. Kadang-kadang vegetasi bagian itu dipengaruhi oleh kerusakan dll, sementara sisanya tetap aman dan sebaliknya, sehingga Nabi (ﷺ) melarang praktik ini. Pada saat itu emas atau perak tidak digunakan (untuk menyewa tanah). Jika mereka menyediakan benih, mereka akan mendapatkan banyak-banyaknya.
Bab : Berbagi hasil panen dengan orang Yahudi
Rasulullah (ﷺ) memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka mengerjakannya dan mengolahnya, dan diberi setengah dari hasilnya.
Bab : Jika seseorang menginvestasikan uang orang lain dalam kultivasi
Rasulullah SAW berkata, “Sementara tiga orang berjalan, hujan mulai turun dan mereka berlindung (berlindung) di sebuah gua di gunung. ﷺ Sebuah batu besar berguling turun dari gunung dan menutup mulut gua. Mereka berkata satu sama lain: “Pikirkanlah perbuatan-perbuatan baik yang kamu kerjakan hanya untuk Allah dan berdoalah kepada Allah dengan memberi petunjuk kepada perbuatan-perbuatan itu, supaya Dia menyingkirkan batu karang ini dari kamu”. Salah seorang di antara mereka berkata, “Ya Allah! Saya memiliki orang tua tua dan anak-anak kecil dan saya biasa menggembalakan domba untuk mereka. Sekembalinya ke mereka di malam hari, saya biasa memerah susu (domba) dan mulai menyediakan orang tua saya terlebih dahulu sebelum anak-anak saya. Suatu hari saya tertunda dan datang larut malam dan menemukan orang tua saya tidur. Saya memerah susu (domba) seperti biasa dan berdiri di dekat kepala mereka. Saya benci membangunkan mereka dan tidak suka memberi susu kepada anak-anak saya sebelum mereka, meskipun anak-anak saya menangis (karena kelaparan) di kaki saya sampai fajar. Ya Allah! Jika aku melakukan ini hanya demi Engkau, lepaskanlah batu itu, supaya kami dapat melihat langit melaluinya.” Maka Allah menghapus batu itu sedikit dan mereka melihat langit. Orang yang kedua berkata, “Ya Allah! Saya jatuh cinta dengan sepupu saya seperti cinta terdalam yang mungkin dimiliki pria untuk seorang wanita. Aku ingin membuat marah kesuciannya tetapi dia menolak kecuali aku memberinya seratus dinar. Jadi, saya berjuang untuk mengumpulkan jumlah itu. Dan ketika aku duduk di antara kedua kakinya, dia berkata, “Wahai hamba Allah! Takutlah kamu kepada Allah dan janganlah kamu mengotori aku kecuali dengan benar (dengan perkawinan). Jadi, aku bangun. Ya Allah! Jika aku melakukannya hanya demi Engkau, tolong lepaskan batu itu.” Batu itu bergeser sedikit lagi. Kemudian orang ketiga berkata, “Ya Allah! Saya mempekerjakan seorang buruh untuk beras Faraq dan ketika dia menyelesaikan pekerjaannya dan menuntut haknya, saya menyerahkannya kepadanya, tetapi dia menolak untuk mengambilnya. Jadi, saya menabur beras berkali-kali sampai saya mengumpulkan sapi dan gembalanya (dari hasil). (Kemudian setelah beberapa waktu) dia datang dan berkata kepada saya, “Takutlah kepada Allah (dan beri saya hak).” Aku berkata, 'Pergilah dan ambillah sapi-sapi itu dan gembala itu. ' Dia berkata, “Takutlah kepada Allah! Jangan mengejekku. ' Aku berkata, “Aku tidak mengolok-olokmu. Ambillah (semua itu).” Jadi, dia mengambil semua itu. Ya Allah! Jika aku melakukan itu hanya demi Engkau, tolong lepaskan sisa batu itu.” Maka Allah menghapus batu itu.”
Bab : Auqaf, Kharaj, berbagi tanaman dan perjanjian lainnya
Umar berkata, “Tetapi untuk generasi Muslim yang akan datang, saya akan membagikan tanah desa-desa yang saya taklukkan di antara para prajurit seperti Nabi (ﷺ) membagikan tanah Khaibar.”
Bab
Sementara Nabi (ﷺ) menghabiskan malam di tempat peristirahatannya di Dhulaifa di dasar lembah (Aqiq), dia melihat mimpi dan dikatakan kepadanya, “Kamu berada di lembah yang diberkati.” Musa berkata, “Salim biarkan unta kami berlutut di tempat di mana Abdullah biasa membuat untanya berlutut, mencari tempat di mana Rasulullah (ﷺ) biasa beristirahat, yang terletak di bawah masjid yang berada di dasar lembah; itu berada di tengah antara masjid dan jalan.”
Bab : Untuk berbagi hasil dan buah-buahan
Ketika saya menyebutkannya (yaitu riwayat Rafi` bin Khadij: no. 532) kepada Tawus, dia berkata, “Diijinkan menyewakan tanah untuk ditanami, karena Ibnu Abbas berkata, 'Nabi (ﷺ) tidak melarang hal itu, tetapi berkata: Lebih baik seseorang memberikan tanah itu kepada saudaranya secara gratis daripada membebankan jumlah tertentu untuk itu. '”
Bab : Menabur benih dan menanam pohon
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Tidak ada seorang pun di antara umat Islam yang menanam pohon atau menabur benih, kemudian seekor burung, atau seseorang atau binatang memakannya, tetapi dianggap sebagai hadiah amal baginya.”
Bab : Memelihara pengawas untuk peternakan
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memelihara seekor anjingnya, maka setiap hari dikurangi satu Qirat dari pahala kebaikannya, kecuali anjingnya digunakan untuk menjaga peternakan atau ternak.” ﷺ Abu Huraira (dalam narasi lain) berkata dari Nabi, “kecuali digunakan untuk menjaga domba atau peternakan, atau untuk berburu.” Diriwayatkan Abu Hazim dari Abu Huraira: Nabi (ﷺ) berkata, “Anjing untuk menjaga ternak atau untuk berburu.”
Bab : Untuk berkata kepada yang lain, “Jagalah pohon kurma saya...
Ansar berkata kepada Nabi (ﷺ), “Bagikan pohon kurma antara kami dan saudara-saudara emigran kami.” Dia menjawab, “Tidak.” Ansar berkata (kepada para emigran), “Jagalah pohon-pohon (sirami dan awasi) dan bagikan buahnya dengan kami.” Para emigran berkata, “Kami mendengarkan dan taat.”
Bab
Sementara Nabi (ﷺ) berada di Al-'Aqiq dia berkata, “Seseorang (artinya Jibril) datang kepadaku dari Tuhanku malam ini (dalam mimpiku) dan berkata, 'Sembahkanlah shalat di lembah yang diberkati ini dan katakanlah (aku berniat untuk melakukan) 'Umra bersama haji (bersama-sama). . '”
Bab : Sewa dapat dilanjutkan sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak
Umar mengusir orang-orang Yahudi dan Kristen dari Hijaz. Ketika Rasulullah (ﷺ) telah menaklukkan Khaibar, dia ingin mengusir orang-orang Yahudi dari sana karena tanahnya menjadi milik Allah, Rasul-Nya, dan umat Islam. Rasulullah (ﷺ) bermaksud mengusir orang-orang Yahudi tetapi mereka memintanya untuk membiarkan mereka tinggal di sana dengan syarat bahwa mereka akan melakukan pekerjaan dan mendapatkan setengah dari buahnya. Rasulullah SAW (ﷺ) berkata kepada mereka, “Kami akan membiarkan kamu tinggal dengan kondisi seperti itu, selama yang kami inginkan.” Jadi, mereka (yaitu orang Yahudi) terus tinggal di sana sampai 'Umar memaksa mereka untuk pergi menuju Taima' dan Ariha'.
Bab : Untuk berbagi hasil dan buah-buahan
Orang-orang biasa menyewakan tanah mereka untuk penanaman dengan sepertiga, seperempat atau setengah hasilnya. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memiliki tanah haruslah mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, jagalah agar tidak dibudidayakan.” Diriwayatkan Abu Huraira: Rasulullah (ﷺ) berkata, “Barangsiapa yang memiliki tanah haruslah mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, dia harus membiarkannya tidak dibudidayakan.”
Ibnu 'Umar biasa menyewakan pertaniannya pada zaman Abu Bakr, `Umar, `Usman, dan pada masa-masa awal Muawiyah. Kemudian dia diberitahu narasi Rafi` 'bin Khadij bahwa Nabi (ﷺ) telah melarang menyewa pertanian. Ibnu Umar pergi ke Rafi` dan aku menemaninya. Dia bertanya kepada Rafi` siapa yang menjawab bahwa Nabi telah melarang menyewa pertanian. Ibnu Umar berkata, “Anda tahu bahwa kami biasa menyewakan pertanian kami pada masa hidup Rasulullah (ﷺ) untuk hasil dari tepi sungai (sungai) dan untuk sejumlah buah ara.
Bab : Memelihara pengawas untuk peternakan
Abu Sufyan bin Abu Zuhair, seorang pria dari Azd Shanu'a dan salah satu sahabat Nabi (ﷺ) berkata, “Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata, 'Jika seseorang memelihara seekor anjingnya yang tidak dimaksudkan untuk menjaga peternakan atau ternak, satu Qirat dari pahala amal kebaikannya dikurangi setiap hari.” Saya berkata, “Apakah Anda mendengar ini dari Rasulullah (ﷺ)?” Dia menjawab, “Ya, demi Tuhan masjid ini.”