حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ ‏"‏‏.‏ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَأَبُو صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِلاَّ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ حَرْثٍ أَوْ صَيْدٍ ‏"‏‏.‏ وَقَالَ أَبُو حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memelihara seekor anjingnya, maka setiap hari dikurangi satu Qirat dari pahala kebaikannya, kecuali anjingnya digunakan untuk menjaga peternakan atau ternak.” ﷺ Abu Huraira (dalam narasi lain) berkata dari Nabi, “kecuali digunakan untuk menjaga domba atau peternakan, atau untuk berburu.” Diriwayatkan Abu Hazim dari Abu Huraira: Nabi (ﷺ) berkata, “Anjing untuk menjaga ternak atau untuk berburu.”

Comment

Komentar Hadis: Pertanian & Penjagaan Hewan

Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (2322) membahas aturan Islam mengenai memelihara anjing dan hikmah di balik larangan serta pengecualiannya. Nabi Muhammad (ﷺ) menetapkan prinsip umum bahwa memelihara anjing tanpa kebutuhan yang sah mengakibatkan pengurangan satu Qirat dari amal baik seseorang setiap hari.

Larangan Umum & Hikmahnya

Pengurangan pahala berfungsi sebagai pencegah spiritual dari memelihara anjing hanya sebagai hewan peliharaan atau untuk tujuan yang tidak perlu. Ulama klasik menjelaskan ini karena malaikat tidak memasuki rumah yang mengandung anjing, dan karena anjing secara alami dianggap najis dalam hukum Islam. Kehilangan pahala spiritual sesuai dengan konsekuensi spiritual dari hidup bersama dengan ketidakmurnian ini.

Pengecualian yang Diizinkan: Pertanian & Ternak

Hadis secara eksplisit mengizinkan memelihara anjing untuk tiga tujuan penting: menjaga pertanian, menjaga ternak (seperti domba dan sapi), dan berburu. Pengecualian ini menunjukkan pengakuan praktis Islam terhadap kebutuhan manusia dalam pertanian dan penghidupan. Anjing yang digunakan untuk melindungi tanaman dari hewan atau menjaga kawanan dari predator berfungsi penting secara ekonomi dan kelangsungan hidup.

Interpretasi Ulama tentang "Qirat"

Ulama berbeda pendapat tentang ukuran pasti "Qirat." Beberapa menafsirkannya sebagai bagian pahala sebesar gunung, sementara yang lain melihatnya sebagai jumlah yang signifikan tetapi tidak ditentukan. Prinsip pentingnya adalah bahwa kepemilikan anjing yang tidak perlu membawa konsekuensi spiritual yang nyata, mendorong Muslim untuk mempertimbangkan kembali memelihara hewan tanpa tujuan yang bermanfaat.

Penerapan Praktis dalam Konteks Modern

Aturan ini meluas ke padanan modern: anjing keamanan untuk tempat usaha, anjing polisi atau militer, dan anjing penuntun untuk tunanetra umumnya diizinkan oleh ulama kontemporer karena mereka melayani fungsi yang diperlukan serupa dengan penjagaan. Prinsip intinya tetap: kebutuhan sah apa pun yang membenarkan memelihara anjing membuatnya diizinkan tanpa hukuman spiritual.