حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَحْيَى، سَمِعَ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ، عَنْ رَافِعٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ حَقْلاً، وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِي أَرْضَهُ، فَيَقُولُ هَذِهِ الْقِطْعَةُ لِي وَهَذِهِ لَكَ، فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Salin
Narasi Rafi`

Kami bekerja di pertanian lebih dari siapa pun di Madinah. Kami biasa menyewakan tanah dan berkata kepada pemiliknya, “Hasil dari bagian ini adalah untuk kami dan hasil dari bagian itu untuk kamu (sebagai uang sewa).” Salah satu bagian itu mungkin menghasilkan sesuatu dan yang lainnya mungkin tidak. Jadi, Nabi (ﷺ) melarang kami untuk melakukannya.