حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda: “Aku lebih dekat dengan orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri di dunia dan di akhirat, dan jika kamu mau, kamu dapat membaca Firman Allah: “Nabi (ﷺ) lebih dekat dengan orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri.” (33.6) Jadi, jika seorang mukmin mati dan meninggalkan harta benda, itu akan menjadi milik pewarisnya (dari pihak ayah), dan jika dia meninggalkan hutang. untuk dibayar atau keturunan yang miskin, maka mereka harus datang kepadaku karena aku adalah wali orang yang telah meninggal.” ﷺ

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Aku lebih dekat kepada orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri di dunia dan di akhirat, dan jika kamu suka, kamu dapat membaca Pernyataan Allah: 'Nabi (ﷺ) lebih dekat kepada orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri.' (33:6) Jadi, jika seorang mukmin sejati meninggal dan meninggalkan beberapa harta, itu akan menjadi milik ahli warisnya (dari sisi ayah), dan jika dia meninggalkan beberapa utang yang harus dibayar atau keturunan yang membutuhkan, maka mereka harus datang kepadaku karena aku adalah wali dari almarhum."

Referensi: Sahih al-Bukhari 2399 dari buku "Pinjaman, Pembayaran Pinjaman, Pembekuan Harta, Kebangkrutan" oleh Sahih al-Bukhari.

Penjelasan tentang Perwalian Kenabian

Hadis ini menetapkan posisi spiritual dan hukum unik Nabi Muhammad (ﷺ) sebagai wali tertinggi dari komunitas Muslim. Frasa "lebih dekat daripada diri mereka sendiri" menunjukkan bahwa kepedulian Nabi terhadap kesejahteraan orang beriman melampaui bahkan kepentingan diri mereka sendiri.

Referensi ke Quran 33:6 mengonfirmasi hubungan khusus ini, menetapkan bahwa perwalian Nabi didahulukan atas semua hubungan duniawi lainnya dalam hal bimbingan agama dan kesejahteraan komunitas.

Warisan dan Penyelesaian Utang

Hadis ini menjelaskan distribusi warisan yang tepat: ahli waris yang sah menerima bagian mereka yang berhak sesuai dengan hukum Islam. Namun, ketika utang tetap belum dibayar atau anak yatim membutuhkan dukungan, Nabi sebagai pemimpin komunitas mengambil tanggung jawab.

Ini menetapkan prinsip bahwa menyelesaikan utang lebih diprioritaskan daripada distribusi warisan, dan kepemimpinan komunitas (kemudian diwakili oleh negara Islam) harus memastikan hak-hak kreditur dan kesejahteraan anak yatim dilindungi.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Para ulama menjelaskan bahwa selama masa hidup Nabi, beliau secara pribadi memenuhi peran perwalian ini. Setelah wafatnya, tanggung jawab ini dialihkan kepada penguasa Muslim yang saleh dan pemerintah Islam yang sah yang harus membangun sistem untuk penyelesaian utang dan perawatan anak yatim.

Hadis ini menekankan sifat komprehensif kepemimpinan Islam - peduli tidak hanya dengan masalah spiritual tetapi juga dengan masalah keuangan praktis dan kesejahteraan sosial yang mempengaruhi komunitas.

Aplikasi Kontemporer

Dalam konteks modern, ajaran ini menekankan pentingnya membangun sistem keuangan Islam yang memastikan penyelesaian utang sebelum distribusi warisan, dan program kesejahteraan sosial yang merawat anak yatim dan anggota masyarakat yang rentan.

Prinsip ini mengingatkan umat Islam bahwa tanggung jawab komunitas melampaui keluarga individu, menciptakan jaring pengaman sosial yang berakar pada contoh kenabian dan bimbingan ilahi.