حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِنِّي أُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ ‏"‏‏.‏ فَكَانَ الرَّجُلُ يَقُولُهُ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Al-Mughira bin Syu'ba

Rasulullah SAW bersabda, “Allah telah melarang kamu, (1) untuk tidak berpatuh kepada ibumu, (2) menguburkan anak-anakmu hidup-hidup, (3) untuk tidak membayar hak orang lain (misalnya sedekah, dll.) dan (4) untuk mengemis kepada laki-laki (mengemis). ﷺ Dan Allah membenci kamu (1) kata-kata yang sia-sia dan tidak berguna, atau bahwa kamu terlalu banyak berbicara tentang orang lain, (2) terlalu banyak bertanya (dalam urusan agama) dan (3) menyia-nyiakan harta (dengan pemborosan).

Comment

Komentar Hadis: Sahih al-Bukhari 2408

Narasi mendalam dari Nabi Muhammad (ﷺ) ini menguraikan larangan utama dan tindakan yang dibenci dalam Islam, berfungsi sebagai panduan komprehensif untuk perilaku moral dan keuangan.

Larangan Ilahi (Harām)

Ketidakpatuhan kepada Ibu: Nabi secara khusus menyebutkan ibu, menyoroti status tertinggi mereka dalam Islam. Para ulama menjelaskan ini mencakup ketidaktaatan, ucapan kasar, pengabaian perawatan, atau segala bentuk ketidakhormatan terhadap orang tua.

Mengubur Anak Perempuan Hidup-hidup: Ini merujuk pada praktik pembunuhan bayi di Arab pra-Islam. Ulama kontemporer memperluas larangan ini ke semua bentuk aborsi tanpa justifikasi Islam yang sah, diskriminasi berbasis gender, dan pengabaian hak-hak anak.

Menahan Hak Orang Lain: Ini mencakup kewajiban keuangan seperti utang, upah, amal (zakāh), dan memenuhi kontrak. Yurisprudensi Islam menekankan bahwa menahan hak yang seharusnya adalah di antara dosa terberat, berpotensi mencegah masuk ke Surga.

Meminta-minta: Larangan berlaku bagi mereka yang meminta-minta meskipun memiliki sarana yang cukup. Para ulama mengizinkan meminta-minta dalam kebutuhan yang sebenarnya tetapi menekankan mencari nafkah yang halal melalui pekerjaan sebagai yang lebih utama.

Tindakan yang Dibenci Secara Ilahi (Makrūh)

Pembicaraan Sia-sia dan Gosip: Ini termasuk menggunjing (ghībah), fitnah, ucapan palsu, dan obrolan kosong yang tidak memberikan manfaat. Para ulama mengklasifikasikan gosip sebagai merusak secara spiritual, merusak harmoni komunitas.

Pertanyaan Berlebihan: Mengacu pada menyelidiki kompleksitas agama yang tidak perlu atau masalah yang diperdebatkan yang dapat menyebabkan kebingungan atau perpecahan. Komentator klasik menyarankan untuk fokus pada pengetahuan agama esensial daripada masalah spekulatif.

Pemborosan Kekayaan: Pemborosan (isrāf) dalam pengeluaran, baik untuk hal yang halal atau tidak halal. Ekonomi Islam mengajarkan moderasi - tidak kikir maupun boros. Ini termasuk konsumsi yang boros dan pengelolaan keuangan yang lalai.

Wawasan Ulama

Imam al-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini menggabungkan etika keluarga, keadilan sosial, dan tanggung jawab keuangan - mencakup kewajiban seseorang terhadap Allah, masyarakat, dan diri sendiri.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat perkembangan dari dosa terberat (harām) ke tindakan yang tidak disukai (makrūh), menunjukkan kerangka moral Islam yang komprehensif yang menangani baik pelanggaran besar maupun penyakit spiritual yang halus.